Sukses

Meski Tak Terdaftar di DPT, Masih Bisa Mencoblos Loh!

H-1 pemilu 2014, namun belum juga terdaftar menjadi pemilih tetap atau belum dapat undangan untuk mencoblos dari pak RT?

Citizen6, Jakarta H-1 pemilu 2014, namun belum juga terdaftar menjadi pemilih tetap atau belum dapat undangan untuk mencoblos dari pak RT?
Jangan khawatir, meski tidak memperoleh undangan namun masih peduli dengan pemilu, masih ada kesempatan untuk menggunakan hak suara Anda.

Dua hari ini, Selasa, 8 April 2014 di twitter beredar, tips bagaimana cara untuk bisa mencoblos meskipun nama kita tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen indentitas diri anda seperti KTP, KK (kartu keluarga) atau paspor

2. Bawa dan lapor pada hari H, 9 april 2014 pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, direkomendasikan pada pagi hari jam 7-9 di TPS, sampaikan bahwa anda mau mencoblos sebagai dpk tambahan

3. Datang lagi 1 jam sebelum penutupan tps, pukul 12:00 lalu coblos partai serta caleg pilihan anda

Jadi, jika tidak terdaftar di DPT,  dan tak ingin hak suara anda hilang, silakan mempersiapkan data-data yang diperlukan dari sekarang. Satu suara Anda bisa menentukan nasib bangsa.

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini