Sukses

10 Negara yang Melegalkan Pelacuran

Dari sekian banyak negara di dunia, hanya di 77 negara ini pelacuran dianggap legal.

Citizen6, Jakarta Prostitusi, sudah ada sejak manusia menghuni bumi. Namun di banyak negara, terutama negara-negara yang menganut paham agama, prostitusi, baik yang terselubung atau terang-terangan dilarang. Bahkan prostitusi atau pelacuran dianggap sebuah kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melawan hukum.

Namun faktanya, prostitusi secara diam-diam terus menyebar luas. Di tiap kota, bahkan ada tempat-tempat khusus yang dipakai sebagai tempat prostitusi terselubung.  Meski warga memahami prostitusi dilarang namun keberadaan lokalisasi tersebut biasanya dibiarkan saja. Sehingga wisata birahi terus berkembang hingga kini.

Diiperkirakan saat ini terdapat 40 juta pelacur di dunia. Diperkirakan pelacuran itu tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun juga melibatkan 10 juta pelacur anak. Dari sekian banyak jumlah itu, sebanyak 2,5 juta orang adalah korban perdagangan manusia. 

Pelacuran dianggap legal di 109 negara. Sementara di 11 negara prostitusi sangat dibatasi dan 5 negara tidak jelas karena tidak ada ketetapan hukumnya. Dan di  77 negara, pelacuran  dianggap legal.  Berikut 10 negara yang membolehkan praktek pelacuran bagi warganya: legal.

1. Brazil.

Negara dengan paling banyak penduduknya di Amerika Latin ini, pada tahun 1990an diperkirakan terdapat 1 juta pelacur.  Nama Brasil diambil dari nama kayu brasil, sejenis kayu lokal. Brasil merupakan tempat pertanian ekstensif dan hutan hujan tropis.

Di negara ini pelacuran merupakan bisnis terbesar.

2. Kanada

Nama "Kanada" berasal dari kata Huron-Iroquoia Kanata, yang berarti "desa". Negara dengan Ibu Kota Ottawa ini juga menjadi salah satu negara yang melegalkan pelacuran. Kanada dengan luas  9.970.610 kilometer persegi ini menganggap lokalisasi, pelacuran  dianggap ilegal. Namun pada 20 Desember 2013, pengadilan tinggi Kanada menemukan hukumbahwa hal itu adalah inkonstitusional. 

Kanada digolongkan negara maju dengan hasil alam yang melimpah. Kota-kota besar di Kanada diantaranya Montreal, Vancouver, dan Calgary. 

3. Republik Dominika

Dominika merupakan salah satu negara terkecil di dunia  dan hanya seluas Pulau Ambon di Maluku.  Di negeri ini, rumah pelacuran dilegalkan, mucikari dan germo bebas berkeliaran. Pemerintah yang berwenang sepertinya tidak menegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Dominika sejak lama dikenal mempunyai reputasi sebagai negara dengan tujuan  wisatawa seks.

4. Israel

Negara ini adalah satu-satunya negara Yahudi di dunia.  Negara ini melegalkan pelacuran. Kurang lebih 3000 sampai 5000 perempuan telah diselundupkan ke Israel dan dijual sebagai pelacur.

5. Belanda
Negeri ini adalah salah satu negara yang dengan terang-terangan melegalkan perkawinan sejenis. Di sini pelacuran adalah legal. Di sebuah wilayah yang disebbut "red light district" di sini kita bisa melakukan "window shopping". 
sini diperkirakan berjumlah 1500 dan 30 ribu

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2

6. Jepang
Negeri matahari terbit (sekarang negeri ramen) melegalkan prostitusi bagi warga negaranya. Industri seks di negera kepualauan di Asia ini  per tahun bisa mencapai 24 juta dollar Amerika. Bahkan sekarang di Jepang muncul prostitusi di dalam taksi.


7. Irlandia
Di negeri ini, pelacuran dilegalkan, namun rumah bordir, mucikari dan germo dilarang. Pada akhir abad 19 dan awal abad 20, Dublin, Iku Kotanya mennjadi kawasan red light district terbesar di Eropa.

8. Nevada
Di negara ini 8 dari 16 wilayah mempunyai rumah bordil. namun ada beberapa wilayah ada pelacur, namun tak ada rumah boridlnya. Di neghara bagian Amerika Serikat ini ada tempat-tempat yang melarang praktek prostotusi. 

9. Selandia baru
Di neger kiwi ini, prostitusi, lokalisasi dibolehkan. Bahkan pada 2003 tempat pijat boleh dipakai untuk praktek rumah bordil. Hal yang tak mungkin terjadi di Indonesia.

10. Swedia

Di negara ini membeli seks dilarang, tapi menjual seks adalah legal. Pelacuran di pinggir jalan juga legal, tapi jika tertangkap akan didenda dan dipenjara selama 6 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.