Sukses

Negara Ini Beri Sanksi Jika Ada Perempuan yang Disunat

Female Genital Mutilation (FGM) atau sunat bagi perempuan sebenarnya dilarang di Inggris.

Citizen6, Inggris Pada umumnya, seperti yang kita ketahui hanya pria saja yang melakukan sunat pada alat kelaminnya. Namun di Inggris, berdasarkan data Dinas Kesehatan Inggris (NHS) terdapat 1000 kasus baru perempuan yang melakukan sunat pada alat kelaminnya mulai April 2015 hingga Juni 2015.

Female Genital Mutilation (FGM) atau sunat bagi perempuan sebenarnya dilarang di Inggris. Bagi mereka yang mencoba melakukannya di luar Inggris dan jika ada yang membantu, bersiaplah terkena pelanggaran hukum yang sudah diatur di sana.

Dari data 1000 kasus tersebut, sebagian peristiwa terjadi sebelum periode tiga bulan itu, namun datanya didapat saat korban memeriksakan diri atau dirawat untuk masalah kesehatan lain, ini baru diketahui bertahun-tahun setelah menjalani sunat.

Sebagian peristiwa kasus sunat perempuan ini dilaporkan oleh korbannya sendiri, sebagian lagi diketahui oleh petugas kesehatan saat memeriksa pasiennya. Pasalnya, sunat perempuan diklaim sebagai tindak pelanggaran hak asasi.

FGM atau sunat perempuan, meliputi pemotongan sebagian atau seluruh bagian luar kelamin perempuan, bisa mengakibatkan sakit, infeksi, komplikasi kehamilan, bahkan kematian. Di tingkat lain, tindakan itu melenyapkan fungsi seksual perempuan, sebagian atau keseluruhan, di luar fungsi reproduksi.

Menurut Barron yang merupakan salah satu anggota lembaga perencanaan sosial UK, diperlukan langkah global untuk menangani masalah ini. Barron sangat terkejut melihat fakta yang terjadi dengan meluasnya FGM di Inggris.

"Selama beberapa tahun ini perhatian terhadap hal ini meningkat, dan kini kita disadarkan oleh luasnya skala praktik yang mengerikan ini," Ucap Barron, seperti yang di tulis blog keren hari ini.

Sunat perempuan di berbagai masyarakat dilakukan sebagai tradisi agama atau kebudayaan, dan para gadis kecil tidak bisa melawan. Praktik ini sudah dilarang di sebagian besar negara maju, seperti Australia yang memberikan ancaman hukuman penjara 21 tahun bagi pelakunya. (ul)

Pengirim:

Prabowo Ramadan

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini