Sukses

Marak Diperdagangkan Secara Ilegal, Elang Tikus Terancam Punah

Elang Tikus menjadi salah satu burung yang marak diperdagangkan secara ilegal hingga terancam punah

Citizen6, Jakarta Salah satu satwa yang marak diperdagangkan di pasar satwa di Jakarta adalah Elang tikus (Elanus caeruleus). Berdasarkan hasil pemantauan investigator Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group di pasar satwa Jatinegara, hampir setiap pekan selalu ada elang tikus dalam kandang kandang kecil milik pedagang satwa liar.

Jumlah elang tikus yang dijajakan pedagang satwa liar di pasar Jatinegara setiap pekannya bervariasi. Terkadang berjumlah empat, tiga, dua hingga satu ekor elang tikus. Namun, setiap pekannya selalu ada elang tikus yang dijajakan pedagang satwa liar. Elang tikus termasuk jenis burung yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999. Elang tikus sendiri masuk dalam daftar Appendix II CITES. Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Investigator Senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group Marison Guciano mengatakan, “Setelah kita melihat perdagangan satwa ilegal maka kita selalu mengirimkan foto-foto dan laporan kepada BKSDA Jakarta, tetapi sejauh ini belum ada tindakan yang diambil terhadap para penjual satwa. Saya sangat kecewa karena mereka tidak melaksanakan tugasnya secara baik untuk mengendalikan perdagangan satwa tersebut.”

Menurut Marison, penangkapan burung untuk diperdagangkan hampir seluruhnya melawan hukum. Para pedagang yang melanggar hukum itu (karena memperdagangkan burung hasil pencurian burung Indonesia dari alam liar) masih  terus menawarkan banyak ragam spesies sedangkan para pembelinya tidak mengetahui cara merawat satwa yang mereka beli. Ini berarti burung-burung itu akan mati dengan cara yang sangat menyakitkan.

Marison menghimbau agar  Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) DKI Jakarta segera melakukan  intervensi sebelum burung liar itu punah di alam liar. Dengan lebih dari  20.000 burung liar yang diperjualbelikan secara ilegal setiap saat di Jakarta  (secara terbuka) maka hal itu merupakan keanehan bagi setiap orang karena populasi liar tidak akan dapat berreproduksi secara cepat untuk menggantikan burung-burung tersebut.

Scorpion menyampaikan berbagai laporan perihal temuannya ke BKSDA DKI Jakarta tetapi sejauh yang bisa diketahui belum ada pedagang yang ditangkap atau digeledah. Ini sama sekali tidak bisa diterima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini