Sukses

Bebaskan Pembakar Hutan, Hakim PN Palembang Di-bully Netizen

Citizen6, Jakarta Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau, membuat kecewa banyak pihak.

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau di Ogan Komering Hilir, tidak dapat dibuktikan. Padahal, Kemeterian LHK telah menunjukkan bukti dan fakta di lapangan yang cukup kuat.

Yang lebih menyedihkan, Parlas Nababan selaku ketua majelis hakim, mengeluarkan pernyataan yang membuat banyak pihak berang. Menurut Parlas Nababan, membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanami lagi.

Sontak, pernyataan hakim PN Palembang itu membuat netizen gerah. Segera, meme-meme terkait pernyataan tersebut beredar di sosial media. Tak hanya itu, netizen pun mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan mereka kepada hakim tersebut.

 

-

Situs PN Palembang pun kena getahnya. Orang tak dikenal meretas situs PN Palembang dan mengubah tampilannya. Pelaku serangan memenuhi situs web dengan ungkapan kekecawaan terhadap keputusan Hakim Parlas Nababan. (sul)

Screenshot situs PN Palembang yang diretas

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini