Sukses

Beredar Foto Polisi dengan Plat Motor Tak Patut

Seorang pengendara motor yang diduga Polisi, mencuri perhatian pengguna Twitter, setelah fotonya beredar di internet.

Citizen6 Jakarta - Seorang pengendara motor yang diduga Polisi, mencuri perhatian pengguna Twitter, setelah fotonya beredar di internet. Oknum Polisi tersebut tertangkap kamera sedang mengendarai sepeda motor dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai standar kepolisian.

Plat motor yang digunakan oknum Polisi tersebut dimodifikasi hingga membentuk ejaan yang tidak pantas jika dibaca orang. Plat yang seharusnya tercatat R 4114 SU, dimodifikasi menjadi R 41 4 SU dengan cara menyamarkan angka 1 di tengah. Dalam bahasa Jawa, ejaan seperti itu kemungkinan mengarah pada frasa sarkas berbunyi "RAI ASU" yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi "MUKA ANJING".

Plat motor seperti itu memang marak di masyarakat. Umumnya dipakai para remaja yang sengaja memodifikasi plat nomor hingga membentuk ujaran aneh seperti, R 4150 ML alias Tidak Bisa Bercinta, dan lain sebagainya.

Tentu saja keberadaan plat motor seperti itu melanggar Pasal 68 UU No 2 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Saat ada razia, Polisi biasanya juga akan menindak pengendara yang menggunakan plat nomor tak wajar yang tidak sesuai prosedur kepolisian. Namun kali ini, oknum Polisi tersebut seperti sedang menjilat ludah sendiri.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh salah seorang pemilik akun Twitter bernama Agoez bandz itu dijuduli "Plat Speda Motor Tak Biasa Ini Gegerkan Netizen Banjarnegara. Meski sudah di-upload beberapa hari foto ini tidak banyak mendapat respons. Tidak bisa dipastikan pula keaslian dalam foto tersebut.

(war)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini


**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini