Sukses

Bayi Kembar Jadi Pemuas Nafsu Ayahnya Sendiri

Bayi kembar perempuan menjadi pemuas nafsu bejat ayahnya sendiri. Sang ayah dihukum 22 tahun penjara

Liputan6.com, Jakarta - Seorang lelaki berusia 49 tahun di Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara 22 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kembarnya. Pria yang tidak disebutkan namanya itu mengaku bersalah atas 38 tuduhan yang dijatuhkan padanya.

Tuduhan tersebut termasuk 20 di antaranya penculikan serta melibatkan tuduhan menyelundupkan anak-anak. Tuduhan menyelundupkan dijatuhkan padanya karena pria tersebut mengaku membawa bayi kembar itu dari istrinya yang telah berpisah dari Australia.

Laporan The Age, Senin (23/05/2016), mengatakan bayi perempuan kembar itu baru berusia 27 hari saat pelecehan seksual mulai dilakukan pada mereka. Lelaki itu juga bersalah terhadap 11 tuduhan lain termasuk membuat dan menyebarkan gambar-gambar anak-anak tanpa busana.

Ia juga dikenakan tuduhan karena mengambil gambar dari bawah rok seorang perempuan di dalam kereta api. Penyerbuan yang dilakukan pada rumah tersangka juga menghasilkan barang bukti berupa video dan foto-foto penyalahgunaan dua orang anak saudaranya.

Dokumen-dokumen yang tersimpan dalam komputer si pelaku juga menunjukkan kalau ia melakukan pelecehan seksual terhadap bayi kembarnya beberapa hari saat ia tiba di Australia. Bayi kembar itu kini berada di bawah perawatan Departemen Pelayanan Kesehatan Manusia setempat.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini