Sukses

Ilegal, Kirim Email Soal Kerjaan Setelah Jam Kantor di Prancis

Tampaknya makin tren saja kebijakan yang mengurangi jam kerja karyawan di sebuah perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Tampaknya makin tren saja kebijakan yang mengurangi jam kerja karyawan di sebuah perusahaan. Setelah Swedia memangkas jam kerja karyawan menjadi 6 jam per hari kini Prancis juga membuat kebijakan yang membuat karyawan lebih nyaman.

Beruntung sekali para pekerja di negeri parfum ini. Mulai sekarang mereka bisa pulang kantor dan libur akhir pekan dengan keluarga lebih nyaman. Karena mereka tidak lagi terganggu dengan email-email yang bertebaran mengenai pekerjaan.

Di Prancis kini diberlakukan undang-undang baru. Undang-undang itu menyebutkan, jika sebuah perusahaan memiliki minimal 50 karyawan, maka mengirimkan email kepada karyawan setelah jam kantor adalah ilegal.

Seperti dilansir dari good.is, keputusan untuk membuat kebijakan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelitian, di era digital sekarang ini, semakin sulit seorang karyawan menjauh dari pekerjaanya ketika mereka sedang berlibur atau setelah jam kerja.

Memang fisiknya tidak ada di kantor, namun karena selalu terhubung dengan internet mau tidak mau para karyawan ini selalu memantau aktivitas online dari gadgetnya.

Undang-undang baru ini memungkinkan para karyawan memperoleh keuntungan bisa melakukan hal-hal lain di luar pekerjaanya.

Benoit Hamon dari Majelis Nasional Prancis mengatakan, "Semua penelitian menunjukkan, di era digital ini lebih banyak pekerjaan yang menyebabkan stress.

Undang-undang baru ini menetapkan bahwa perusahaan harus melakukan negosiasi dengan karyawannya. Uniknya undang-undang tersebut juga tidak akan member sanksi kepada perusahaan yang melanggarnya.

Namun masyarakat tetap menyambut baik undang-undang tersebut.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini