Sukses

Fatwa Ulama Dubai: Mengecek Ponsel Pasangan, Haram Hukumnya

Mengintip dan mengecek ponsel pasangan tanpa sepengetahuannya haram hukumnya. Demikian menurut fatwa ulama Dubai.

Liputan6.com, Dubai - Mengintip dan mengecek ponsel pasangan tanpa sepengetahuan pasangan Anda bukan hanya tak etis, tapi juga haram hukumnya. Hal ini disampaikan oleh ulama grand mufti dari Departemen Aktivitas Amal dan Urusan Islam di Dubai (IACAD).

Lebih jauh, Islam melarang seseorang untuk memata-matai satu sama lain. Baik itu antara pasangan, teman, atau antara dua individu dalam hubungan apa pun.

"Islam telah mengatur hal yang demikian, bahkan jauh sebelum manusia membuat aturannya," tutur Dr. Ali Ahmed Mashael pada Emirates24.

"Tuntunan yang diatur dalam agama sudah seharusnya mendahului hukum manusia," ucap dia.

Ali juga mengatakan bahwa umat Islam harus menghindari kecurigaan dan tindakan mata-mata. Tentunya, memeriksa ponsel seseorang masuk ke dalam kategori tersebut.

Memata-matai, mengecek, atau memeriksa ponsel orang lain tanpa izin, terlebih ponsel pasangan, merupakan tindakan terlarang. Tindakan demikian hanya akan menyebabkan hilangnya rasa percaya diri dan meningkatkan kecurigaan serta ketidakpercayaan dalam hubungan berumah tangga.

Jika mencurigai atau meragukan kesetiaan pasangan, pendekatan yang paling tepat seharusnya mengingatkan mereka dan menyarankan untuk menghentikan perbuatan tersebut sebelum berdosa.

Sementara itu, undang-undang federal UEA juga telah mengatur hal tersebut. Berdasarkan hukum Federal KUHP No. 380, memeriksa telepon seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara dan denda.

Pasal 380 adalah hukum yang berkaitan dengan pelanggaran privasi. Hal ini juga berlaku jika seseorang mengungkapkan atau menyebar informasi yang tersimpan dalam ponsel korban.

Selain itu, Pasal 14 dari Hukum Cyber Crime UEA juga melarang seseorang untuk mengakses situs elektronik atau mengungkap kode rahasia dan sandi dari ponsel orang lain tanpa izin. Pelanggaran dapat didenda tidak kurang dari 200.000 Dirham atau sekitar Rp 735 juta serta tak lebih dari 500.000 dirham atau sekitar Rp 1 miliar.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.