Sukses

Mengapa Kanada Getol Melarang Karyawan Pakai Sepatu Hak Tinggi?

Dari segi gaya, sepatu hak tiggi adalah mode yang ketinggalan zaman.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kanada resmi melarang pengusaha yang mewajibkan karyawan perempuan menggunakan sepatu hak tinggi di kantor. Larangan itu diumumkan setelah peringatan Hari Perempuan Internasional.

Undang-undang itu dibuat menyusul banyak kebijakan dari pengusaha yang mewajibkan karyawannya untuk memakai sepatu hak tinggi.

Pemimpin dari British Columbia's Green Party, Andrew Weaver menilai, sepatu hak tinggi menyimpan potensi bahaya yang tinggi. Selain itu, dari segi gaya, sepatu hak tiggi adalah mode yang ketinggalan zaman.

"Memaksa karyawan perempuan untuk memakai sepatu hak tinggi, terutama ketika rekan-rekan pria mereka mengenakan sepatu datar adalah satu hal yang kuno. Mode ini jelas sudah ketinggalan zaman," ujarnya sebagaimana dilansir UPI.com.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Shirley Bond menilai, sepatu hak tinggi mengancam keselamatan para karyawan. Resiko cidera fisik, seperti tergelincir atau jatuh menjadi ancaman nyata para pekerja.

"Memakai sepatu hak tinggi secara berkepanjangan juga menimbulkan kerusakan pada kaki," ujarnya.

Tidak hanya melarang sepatu hak tinggi, Undang-Undang itu juga mengimbau kepada perusahaan untuk menyediakan sepatu dengan desain, konstruksi, dan material yang aman untuk pekerja. Para pengusaha dilarang meminta karyawannya menggunakan alas kaki di luar ketentuan itu.

Dengan diberlakukan Undang-Undang ini, Bond berharap pengusaha mau mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan jangka panjang bagi karyawannya.

"Saya berharap para pengusaha mengerti bahwa memaksa karyawan mengenakan sepatu hak tinggi sangat tidak dapat diterima," katanya.

(war)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini