Sukses

Pelajaran dari Terumbu Karang Karimunjawa

Jika terumbu karangnya hancur, pulau–pulau kecil di Karimunjawa, Raja Ampat, Kepulauan Bawean, dan Kepulauan Seribu bisa tenggelam.

Liputan6.com, Jakarta - Taman Nasional Karimunjawa ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 78/Kpts-II/1999 tanggal 22 Februari 1999. Luasnya 111.625 hektar.

Taman Nasional Karimunjawa terletak di Kepuluan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berupa gugusan pulau di sebelah utara dengan aksesibilitas kapal cepat ditempuh 2 jam perjalanan. Kepulauan Karimunjawa berada di Laut Jawa antara Pulau Kalimantan dan Jawa.

Satu keunikan Taman Nasional Karimunjawa adalah terumbu karang yang terdapat di dalam kolom perairan dangkal. Pembentuk utamanya adalah gugusan karang tepi yang mengelilingi di hampir 27 pulau yang ada di Kepulauan Karimunjawa.

Gugusan karang tepi yang berfungsi melindungi pantai pulau-pulau kecil dari abrasi akibat empasan gelombang laut, sudah sangat jarang ditemui secara utuh diperairan Pantai Utara Jawa Tengah.

Popularitas karang tepi Taman Nasional Karimunjawa melonjak pada Januari – Februari 2016, setelah terdamparnya 5 kapal tongkang di perairan dangkal Pulau Cilik, Pulau Tengah, dan Gosong (Takak) Tengah pada 10 Januari 2017 pukul 23.00 WIB, dan 10 Februari 2017 pukul 02.00 WIB.

Kelima kapal tongkang tersebut yakni Sinar Anugerah 2503, Charles 206, PST210, RMN 374, dan Bina Marine 70. Terdamparnya kapal tongkang itu membuat karang di Karimunjawa rusak. Perhitungan kerusakan karang yang diklaim oleh berbagai pihak mencapai 1.660 m2.

Semua pihak seakan tersentak dan diikuti mencuatnya isu penanganan hukum terhadap pihak kapal tongkang, kebutuhan nilai rupiah untuk rehabilitasi karang, pembentukan panitia khusus untuk penanganan kasus tersebut hingga melakukan judicial review UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dinilai tidak prolingkungan.

Banyak pemangku kepentingan mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab (multiplayer effect) atas terjadinya peristiwa tersebut, dengan mengatasnamakan kerusakan lingkungan.

Satu hal utama yang perlu dipikirkan dan dilaksanakan sebenarnya adalah ada nilai positif atas kejadian tersebut, yaitu kebutuhan bahan pembelajaran pada saat ini dan mendatang untuk merajut kelestarian karang Karimunjawa.

Peristiwa di atas harus dipaksakan untuk dirasakan sebagai anugerah pembelajaran pemangku kepentingan akan kolom perairan tersebut.

Mengapa menjadi bahan pembelajaran tentang kerusakan karang? Pertama, tanpa sengaja pemangku kepentingan telah tergiring untuk meyakini opini bahwa force-majeure atau sering disebut sebagai gangguan/bencana alam yaitu badai, adalah penyebab awal yang mengakibatkan tongkang terdampar dan akhirnya merusak karang.

Tentunya, force-majeure sudah bisa dilihat, diamati, dan diprediksi oleh nakhoda, apalagi ketika tiba di perairan Karimunjawa kondisi alam sudah tidak bersahabat.

Terciptanya opini ini dapat mempengaruhi keputusan hakim pada saat dilakukan persidangan atas tindak pidana kerusakan karang tersebut, tentunya dapat berakibat hukuman ringan bahkan bebas.

Kedua, adanya human error (kesalahan manusia) yang dilakukan oleh nakhoda dan ABK lainnya. Ketika tambat, nakhoda sudah tahu kondisi cuaca yang ekstrim. Keterangan yang didapat membenarkan dugaan bahwa mooring buoy (pelampung tempat tambat tali kapal di tengah laut) sebagai tempat pengikat, tali pengikat, dan cara tongkang tambat tidak sesuai dengan standar yang aman.

Diduga mooring buoy tidak standar karena dibuat oleh "oknum masyarakat" dan lokasi tersebut bukan untuk tambat tongkang yang membawa batu bara (energi), tetapi termasuk zona pemanfaatan tradisional yang tentunya untuk tambat perahu nelayan.

Adanya empat tongkang terdampar bersamaan di satu lokasi dan saling terikat, menimbulkan pertanyaan apakah keempat tongkang diikat bersamaan dan salah satu tongkang diikatkan ke satu mooring buoy. Kemungkinan terdekat, hal inilah yang diduga terjadi. Sehingga ketika terjadi proses penindakan pidana, ini dapat ditelusuri adanya awal kesalahan yaitu kecerobohan yang disengaja oleh nakhoda dan ABK.

Ketiga, ada kemungkinan kegiatan illegal bollard (kegiatan tambat kapal secara ilegal) di lokasi tongkang ditambatkan. Hal ini didasarkan adanya dugaan tambat yang tidak sesuai prosedur. Apakah lokasi tempat sandar merupakan tempat yang sudah ditetapkan oleh instansi dan diketahui pejabat terkait?

Jika tidak diketahui pejabat terkait, dapat dikatakan sebagai kegiatan terlarang atau ilegal. Kalau sudah seizin pejabat terkait, tentunya nakhoda dan ABK sudah mengetahui dan menjalankan prosedur tambat yang benar.

Adanya dugaan illegal bollard, harus ada tindakan tegas berupa penutupan kegiatan tambat di lokasi tersebut dan mengusut pihak-pihak yang berperan serta dalam kegiatan di dalamnya.

Keempat, penilaian kerusakan ekosistem terumbu karang. Kegiatan penilaian tidak mudah, harus melalui kajian ilmiah mendalam dengan mengambil sudut pandang dari berbagai pihak yang memanfaatkan area yang mengalami kerusakan.

Menggunakan metoda proxy atau pendekatan dari satu pihak saja, belum tentu disetujui oleh pemangku kepentingan lain. Contoh metoda proxy yaitu berdasarkan fungsi karang melindungi pantai pulau-pulau kecil dari abrasi akibat hempasan gelombang laut, mirip fungsi tanggul laut yang dibuat manusia untuk melindungi pantai.

Dengan demikian, jika karang rusak, nilai rupiah kerusakannya senilai biaya yang timbul untuk membangun tanggul laut. Pemangku kepentingan pariwisata akan menilai fungsi karang dengan nilai rupiah berbeda, mungkin menggunakan pendekatan nilai rupiah yang hilang akibat wisatawan tidak lagi mau menyelam di tempat tersebut.

Nelayan penangkap ikan kerapu yang biasa terdapat di terumbu karang juga akan menaksir kerugian rupiah secara berbeda, yaitu hilangnya ikan kerapu yang biasa ditangkap. Kalaupun ada pendekatan "kesepakatan" untuk mengganti nilai rupiah kerusakan terumbu karang atas permasalahan ini, diharapkan tidak menghilangkan unsur pidana yang terjadi sebagai pembelajaran hukum.

Terakhir, mengingat letak strategis Taman Nasional Karimunjawa yang dilalui alur pelayaran baik penumpang, barang, hingga energi (batu bara dari Kalimantan ke Jakarta), secara fungsional akan menjadi tempat persinggahan secara "insidental" (sementara waktu tidak terjadwal) di luar alur pelayaran, yang utama apabila terjadi "gangguan" baik alam maupun teknis.

Persinggahan secara insidental inilah, pada ujungnya dapat terjadi konflik lingkungan jika terulang kejadian serupa yang mungkin tidak hanya terjadi kerusakan terumbu karang, tetapi juga pencemaran baik dari batu bara yang terhempas di kolom perairan, maupun air ballast (air yang digunakan untuk keseimbangan kapal). Harus disusun prosedur standar jika terjadi persinggahan insidental yang mempunyai resiko kerusakan lingkungan.

Kejadian pada 2017 ini, mirip yang pernah terjadi pada 2013 dan 2014 juga oleh kapal tongkang pengangkut batu bara.

Kerusakan karang akibat terdamparnya kapal, tidak hanya melanda Taman Nasional Karimunjawa. Tapi juga Raja Ampat di Papua dan Kepulauan Bawean (Pantai Utara Jawa Timur), dan bahkan Taman Nasional Kepulauan Seribu.

Rentetan kerusakan karang akibat terdamparnya kapal menimbulkan efek hilangnya area penangkapan ikan karang, potensi wisata bahari menyelam dan snorkeling (berenang di permukaan laut untuk melihat karang), abrasi daratan pantai hingga tenggelamnya pulau pulau kecil.

Akibatnya, pulau–pulau kecil di Karimunjawa, Raja Ampat, Kepulauan Bawean, dan Kepulauan Seribu berpotensi tenggelam jika terumbu karangnya hancur.

Penulis:

 Isai Yusidarta (Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Karimunjawa)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.