Sukses

Aturan-Aturan Aneh untuk Hewan Peliharaan di Berbagai Negara

Liputan6.com, Jakarta Aturan memelihara hewan di Indonesia mungkin tak begitu ketat jika dibandingkan di negara-negara berikut ini. Di Indonesia, larangan untuk hewan peliharaan hanya terasa saat kita akan menggunakan transportasi umum. Misalnya kamu tidak boleh membawa anjing saat naik  Transjakarta.

Di negara-negara berikut ini, aturan memelihara hewan sangatlah rumit. Memelihara hewan tak sembarang bisa dilakukan setiap orang sehingga memelihara hewan tak cukup dengan hanya memberinya minum dan makan.

Di Oklahoma, misalnya, mengolok-olok seekor anjing bisa membuatmu masuk penjara. Bahkan menakut-nakutinya dengan muka mengejek, bisa jadi kamu bakal kena masalah.

Arkansas lebih susah lagi, jika anjing peliharaanmu menggonggong lewat pukul 06.00 sore, bersiap-siaplah menghadapi tuntutan denda. Kamu bisa jadi juga dipidana dengan sanksi melanggar hukum.

Lain lagi di Italia, tepatnya Kota Turin, ada undang-undang yang mengharuskan pemilik anjing agar mengajak hewan peliharaannya itu berjalan minimal tiga kali sehari.

Undang-undang itu juga mengatur jumlah porsi makanan anjing dalam sehari. Porsi makan seekor anjing, tak boleh kurang dari porsi makanmu dalam sehari.

Di Alaska, memperbolehkan pemelihara anjing untuk mengikat hewan peliharaannya di atap mobil. Bukankah itu berbahaya? Entahlah.

Untuk informasi lengkapnya, berikut kami sertakan infografis yang dilansir dari dailiyinfographic.com yang memuat larangan-larangan aneh memelihara hewan di 40 negara.

Sumber: dailyinfographic.com

Sumber: dailyinfographic.com

Sumber: dailyinfographic.com

Sumber: dailyinfographic.com

Sumber: dailyinfographic.com

Tujuannya agar kamu mengetahui bagaimana memperlakukan hewan peliharaan sebenar-benarnya, semisal suatu saat kamu berkesempatan travelling ke salah satu negara tersebut dengan mengajak hewan peliharaan.

 

(war)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini