Sukses

8 Negara di Dunia yang Larang Wisatawan Memotret

Terdapat beberapa negara yang memiliki peraturan, baik secara hukum maupun tidak dalam hal memotret.

Liputan6.com, Jakarta - Ketika berlibur ke negara lain, kamu pasti akan mengabadikannya lewat foto. Liburanmu yang menyenangkan dan berkesan dapat berubah jika kamu tidak tahu peraturan memotret yang ada di negara tersebut. Sebagai seorang wisatawan, kamu bisa bermasalah dengan hukuman di sana. Di bawah ini ada delapan negara yang menerapkan peraturan dalam memotret di tempat mereka.

1. Amsterdam, Belanda

Ibukota Belanda ini terkenal dengan rumah bordilnya, saluran air yang indah, dan kedai kopi. Namun, di bagian kota tersebut, tepatnya di kawasan prostitusi atau red light district, para wisatawan dilarang untuk mengambil foto para pelacur yang sedang berdiri di jendela oleh para pemiliknya. Jika berani membawa kamera dan mengabadikannya, kamu akan berisiko diusir dan dipukul.

 

2. Korea Selatan

Di negara ini, ada larangan memotret perempuan tanpa persetujuan, bahkan di tempat umum. Jika kamu mengabaikannya dan tidak mematuhi peraturan tersebut, kamu akan dianggap melakukan tindakan seksual dan dapat didenda 10 jtua won atau sekitar 118 juta rupiah dan maksimal 5 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3. Amerika Serikat

Sebenarnya, perundang-undangan terkait memotret di negara ini lebih santai dibanding Korea Selatan. Namun, jika kamu tidak tahu peraturannya, kamu tetap bisa bermasalah. Di sini, kamu tidak diperbolehkan untuk memotret properti pribadi. Jadi, sangat disarankan untuk kamu meminta izin sebelum memotret properti milik orang lain, serta selalu perhatikan tanda-tanda larangan di negara ini. 

4. United Emirat Arab

Di beberapa lokasi di negara ini, semua orang dilarang untuk menggunakan kamera karena adanya mitos atau takhayul yang berkembang di sana. Kamu tidak boleh memotret bangunan pemerintah, jembatan tertentu, dan istana para Syekh. Larangan ini pun telah ditulis dalam undang-undang di UEA. Mengambil foto di tempat yang dilarang dapat menyebabkan hukuman penjara satu sampai tiga bulan dan denda US$ 1.361 dolar atau sekitar Rp 18 juta.

3 dari 4 halaman

5. Korea Utara

Jika kamu berkesempatan mengunjungi Korea Utara, ada baiknya kamu bersiap dengan segala peraturan yang harus kamu patuhi dan gerak-gerikmu akan terbatas. Di sini, kamu tidak diizinkan untuk meninggalkan hotel tanpa pemandu. Kamu juga tidak boleh mengambil foto pemandu tanpa izinnya. Jika kamu melanggar dan tidak mematuhinya, bersiaplah untuk terkena denda atau bahkan hal yang lebih serius.

6. Inggris

Orang-orang di Inggris cenderung memberikan pengertian kepada para wisatawan. Kamu diperbolehkan untuk mengambil foto apa saja dan di mana saja. Akan tetapi, untuk fotografi yang bersifat komersial, kamu memerlukan otoritas khusus. Misalnya, penembakan yang terjadi di Trafalgar Square, maka kamu memerlukan izin dari Walikota London.

4 dari 4 halaman

7. Jepang

 

Di negara ini, terdapat larangan untuk memotret kuil dan patung tertentu. Menurut mereka, pengambilan gambar dapat mengganggu jiwa atau roh yang ada di sana. Di beberapa tempat tersebut, ada yang tidak boleh difoto sama sekali dan ada yang dilarang pada waktu-waktu tertentu.

8. Aljazair

Negara di Afrika Utara ini memiliki peraturan yang cukup konservatif terhadap memotret. Kamu diperbolehkan untuk memotret seorang pria setelah mendapatkan persetujuan mereka. Namun, jika kamu akan memotret seorang wanita, kamu diharuskan meminta izin pada suami atau ayahnya, karena wanita tersebut dianggap sebagai milik mereka. Kamu juga dilarang untuk mengambil foto jembatan, bendungan, dan benda-benda militer di sana. 

Penulis:

Meidiana Triani

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.