Sukses

Buta Huruf dan Tak Paham Sejarah, Pemuda Ini Digelandang Polisi

Seorang pemuda buta huruf yang tidak paham sejarah harus berurusan dengan TNI-Polri karena mengenakan simbol terlarang.

Liputan6.com, Jakarta - Gambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) memang terlarang di Indonesia. Apalagi, jika lambang palu arit tersebut dipertotonkan di muka umum. Namun, apa yang terjadi jika orang yang membawa lambang palu arit itu tidak paham sejarah dan buta huruf?

Seperti yang dilakukan seorang pemuda asal Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, berinisial AZ. Pemuda 17 tahun itu, harus berurusan dengan TNI dan Polri karena mengenakan kaus berlogo palu arit ukuran besar.

Kaus itu dikenakan AZ saat mengganti oli dan servis sepeda motor di sebuah bengkel, Kelurahan Ledoksari, Sapuran, Rabu 4 Oktober 2017 lalu. Risih dengan kaus dipakai AZ, pemilik bengkel bernama Jupri melapor ke Koramil 08/Sapuran.

Petugas Koramil langsung mendatangi rumah AZ dan menggelandangnya ke Markas Koramil Sapuran. Kaus bergambar palu arit itu juga disita sebagai barang bukti.

Danramil Sapuran, Kapten Iwan Nafarin mengatakan, saat diperiksa AZ tak mengelak memiliki dan pernah mengenakan kaus berlambang palu arit. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika gambar palu arit dilarang di Indonesia.

Pemeriksaan diteruskan di Polsek Sapuran. Kepada penyidik, AZ lagi-lagi mengaku, tidak paham bahwa palu arit merupakan lambang yang dilarang di Indonesia.

Usut punya usut, AZ rupanya buta huruf. Masuk akal jika dia tak mengerti bahwa palu arit adalah lambang PKI.

"Setelah diperiksa, dia memang tidak tahu maksud gambar di kausnya, karena dia tidak bisa baca tulis," kata Kapolsek Sapuran, AKP Sutaryanto.

Sutaryanto mengungkapkan, kepada petugas, AZ mengaku memperoleh kaus itu dari temannya saat ia bekerja di Kecamatan Luwu, Kabupaten Palopo, Sulawesi Tengah. Kala itu, dia menitip uang Rp 100 ribu agar dibelikan kaus oleh teman kerjanya di Luwu, Akbar.

Oleh kawannya itu, uang itu dibelikan kaus merah bergambar palu arit kuning di dada di pasar Palopo Sulawesi Tengah seharga Rp 40 ribu. Adapun kembalian sebesar Rp 60 ribu dikembalikan ke AZ.

"Setelah selesai bekerja, dia kembali ke kampung halaman di Sapuran. Kemudian kaus itu dipakai lagi," ujar dia.

Sutaryanto mengatakan, keterangan bahwa AZ buta huruf juga diperkuat oleh orangtua dan Kepala Desa Jolontoro. AZ disebut putus sekolah ketika kelas 3 SD. Sebab itu lah, ia tak pandai membaca.

Pemuda buta huruf ini pun lantas dibebaskan setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, disaksikan Kepala Desa Jolontoro. Dalam surat itu, AZ juga meminta maaf kepada masyarakat.

Penulis:

Muhammad Ridlo

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.