“Dengan adanya kasus Sumanto itu akhirnya jadi ada aturan hukum mengenai pencurian mayat, memasak daging mayat dan memakan daging mayat “ kata H. Supono.
Seperti telah diketahui, akibat perbuatannya Sumanto telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. Meskipun kejadian itu telah berselang 7 tahun yang lalu, namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang merasa takut dan trauma. Buktinya dari ratusan kamar yang ada di Panti Rehabilitasi, 12 kamar yang letaknya berdekatan dengan kamarnya hingga saat ini tetap kosong karena pasien tidak mau menempatinya karena merasa ketakutan.
“Padahal sekarang Sumanto sudah baik. Kegiatan sehari-hari sekarang adalah olahraga, berternak, bertani dan mengaji sebagai bintang tamu bersama Ari Kondang,“ lanjut H. Supono. Disisi lain H. Supono menuturkan, dengan adanya Jamkesmas mulai bulan Agustus kemarin pasiennya menjadi penuh. Namun yang disayangkan dana dari pemerintah selama 9 bulan ini baru turun satu kali. “Idealnya tiap dua bulan atau tiga bulan sekali. Kalau keluarnya dana sesuai aturan, akan meringankan beban rakyat dan juga beban rumah sakit “ imbuh H. Supono Mustadjab. (Pengirim: Tangwin)
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.