Sukses

Setelah Penyidikan, Kasus Ahmad Dhani Masih Tunggu Tahap 2

Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dia dinilai telah menyebarkan tweet bernada sarkasme di akun twitternya, @AHMADDHANIPRAST.

Cuitan yang membuat Dhani menjadi tersangka dibuat pada 10 Maret 2017 lalu yang isinya adalah sebagai berikut: 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'.

Kabar terbaru mengenai kasus ayah lima anak itu ternyata kini sudah P21 yang artinya penyidikan sudah lengkap. Hal itu disampaikan oleh Kasipidium Dending Wibiyanto saat dijumpai di Kejari Jaksel, Rabu (12/2).

"Terhadap perkara tersebut setelah berkas kita berikan kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik dan setelah kita lakukan pemeriksaan kembali pada berkas itu pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap P21," ujar Kasipidium Kejari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menunggu Koordinasi Lanjut

Saat ini pihak Kejari masih akan menunggu koordinasi lebih lanjut dengan penyidik untuk rencana tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Waktu ditanya kapan tahap 2 akan dilakukan, Kasipidium hanya bilang nanti tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut.

Pihak Kejari juga tidak tahu apakah Dhani sebagai tersangka sudah dengar soal P21 kasusnya ini. Kasipidium bilang itu bukan kewajiban untuk memberi tahu Dhani terkait hal tersebut. Mereka juga masih menunggu soal tahap 2.

Yang bikin penasaran, apakah ada kemungkinan Dhani akan ditahan gara-gara kasus ini?

"Dari pasal sangkaan memungkinkan, tapi kalau masalah penahanan nanti lebih lanjut," pungkas Kasipidium.

 

Sumber: Kapanlagi.com

**Jadilah bagian dari Forum Liputan6.com dengan mengirimkan artikel unik dan terkini melalui email: Forum@liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.