Sukses

Outsourcing Merugikan Pekerja

Penggunaan tenaga kerja Outsourcing di Perusahaan Negara PTPN 4 Panai Jaya, menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja sangat merugikan pekerja.

Citizen6, Labuhanbatu: Terkait penggunaan tenaga kerja Outsourcing di Perusahaan Negara PTPN 4 Panai Jaya Kecamatan PanaiTengah Labuhanbatu menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja sangat merugikan pekerja. Seperti pihak rekanan yang diunjuk perusahaan PT.Sahara Outsourcing Security, terindikasi melangkahi hak pekerja. Upah yang diberikan PT SOS pada pekerja tak sesuai dengan kontrak yang dibuat pihak PTPN 4, bahkan pihak ketiga terindikasi melakukan manipulasi pembuatan Kartu Jamsostek dan para pekerja tak didaftar pada dinas tenaga kerja.

Menanggapi hal itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Perubahan Labuhan Batu yang bermarkas dipantai kabupaten itu, AF.Harahap meminta pada pemerintah Kabupaten agar menertibkan pelanggaran praktik Outsourcing atau tenaga kontrak yang dilakukan perusahaan negara tersebut.

"Diharapkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Togor Suhari meninjau dan lebih memperketat pengawasan dan penegakan peraturan yang berkaitan praktik Outsourcing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan." ujarnya Selasa (03/05) di Ajamu.

Menurut dia, indikasi melangkahi hak pekerja yang dilakukan PT.SOS sebagai penyedia tenagakerja dan manipulasi kartu Jamsostek pekerja merupakan pelanggaran peraturan pemerintah. Selain itu praktik dan sistem tenaga kontrak yang diperkirakan kerap terjadi di perusahaan negara itu adalah penempatan pekerja atau buruh di bidang yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

"hasil investigasi lapangan dan Informasi yang kami terima, penempatan tenagakerja kontrak di perusahaan negara itu sudah menyalahi aturan yang berlaku seperti tenaga kerja permanen menggunakan tenaga kerja outsourcing, sementara permanen berhubungan langsung dengan proses produksi" ungkap Harahap.

Padahal, lanjut Harahap, praktik tenaga kontrak hanya diperbolehkan pada empat jenis pekerjaan, yaitu pelayanan kebersihan atau "cleaning service", usaha penyedia makanan (catering), tenaga keamanan atau Security, jasa penunjang di pertambangan serta perminyakan dan usaha penyediaan angkutan pekerja.

Dia menilai, sejak aturan mengenai "Outsourcing" atau menyerahkan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain diberlakukan dalam Undang- Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, praktik tersebut masih belum konsisten dilaksanakan oleh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja kontrak di Proyek Panai Jaya.

Sehubungan dengan kasus pelanggaran yang dilakukan PT SOS, kata Harahap, meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu meninjau dan menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang mempermainkan pekerja.

"Penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran praktik "Outsourcing" harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten, sehingga perusahaan yang merekrut dan memperkerjakan tenaga "outsourcing" tidak bisa semena-mena mengabaikan hak-hak normatif pekerja," Sistem 'Outsourcing' sama dengan perbudakan tandasnya.

Selain itu AF. Harahap yang juga Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Panai Hulu menilai sistem Outsourcing sangat tidak Pancasilais mirip perbudakan dan penindasan. Untuk itu ia mendukung penghapusan sistem outsourcing.

"Sistem ini sangat tidak Pancasilais, sangat menindas para pekerja karena tidak ada jaminan bagi para pekerja," ujarnya. Menurutnya, kehidupan para buruh di Indonesia tidakpernah menjadi perhatian khusus pemerintah. (Pengirim: Fadhly Ajamu)
 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini