Sukses

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Disomasi

Kantor Advokat Suhanan Yosua & Rekan yang berkedudukan di Jakarta melayangkan somasi (teguran) kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Prov DKI Jakarta.

Citizen6, Jakarta: Kantor Advokat Suhanan Yosua & Rekan yang berkedudukan di Jakarta melayangkan somasi  (teguran) kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Prov DKI Jakarta, hingga dua kali terkait pencopotan sejumlah 183 kepala sekolah dasar di Kota Administratif Jakarta Timur. Somasi pertama dilayangkan pada 25 Februari 2011 dan somasi kedua dilayangkan pada 26 April 2011 itu seakan membuka peluang kasus 183 kepala sekolah ini akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hingga berita ini dilayangkan, Rabu (12/5), belum diperoleh keterangan secara langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta Dr H Taufik Yudi Mulyono akan tetapi Suhanan Yosua, yang bertindak selaku pengacara Dra Ade Binawati Sulistio yang adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Pagi, ketika diajukan pertanyaan, dia menegaskan, somasi kedua dilayangkan karena penjelasan yang dibeberkan oleh Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta dipandang tidak cukup representative atau dinilai merugikan kepentingan kliennya.

SDN Pondok Kelapa 07 Pagi berlokasi di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administratif Jakarta Timur, Prov DKI Jakarta. Tim pengacara Ade Binawati Sulistio itu terdiri dari empat pengacara yakni Suhanan Yosua, Johnson Panjaitan, Rikloof Lambiombir dan Theo Lamintang.

Kendati begitu potensi kasus ini untuk disidangkan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara tetap terbuka lebar, kalau Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan pihaknya tetap bertahan pada prinsip masing-masing. Yosua menyatakan, pihaknya diundang beraudiensi dengan Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Prof.Dr.H.Suradika pada Kamis 17 Maret 2011 di Jakarta, dan karena tak tercapai kompromi maka mereka melayangkan somasi kedua.

Dalam beberapa kali diwawancarai di Jakarta setelah melayangkan somasi. Suhanan mengingatkan, selain menilai pencopotan 183 kepala sekolah itu diwarnai praktik tidak fair, dia juga menekankan bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu memang terbukti tidak taat asas
25 Februari 2011, lantaran pejabat yang satu ini dinilai melecehkan alias mengabaian persyaratan formil sebuah Surat Keputusan (SK) yang dia tanda tangani.

Belum diperoleh keterangan dari pejabat Kadisdik soal kenapa dia berani bubuhkan tandatangan pada sebuah SK yang dibikin asal jadi saja. Dia disomasi terkait petikan Surat Keputusan (SK)  Kepala Disdik Prov DKI Jakarta No 1755/2010 tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri  Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta  Timur atas nama Suharmi BA DKK sebanyak 184 orang, tanggal 15 Desember 2010.

Hingga berita ini diturunkan, baru diketahui bahwa hanya seorang Kepala SDN Pondok Kelapa 07 Pagi yakni Dra Ade Binawati Sulistio yang melakukan perlawanan hukum. Yosua yang mendampingi Ade Binawati Sulistio, menyatakan, persyaratan formil sebuah SK tidak patut diabaikan. Padahal, SK itu tidak mencantumkan secara jelas dan lengkap tentang apa yang menjadi latar belakang, tidak mencantumkan landasan hukum maupun pada butir memperhatikan sebagai acuan ditolerirnya SK tersebut.

Para kepala sekolah yang diberhentikan ini ada yang telah menjabat lebih dari 15 tahun sebagai kepala sekolah. Mereka dicopot secara mendadak, tanpa dikumpulkan, diberi penjelasan, tanpa sosialisasi sehubung dengan diadakannya penurunan atau pemberhentian sebagai kepala SDN. Dikarenakan adanya masa jabatan atau periodisasi kepala sekolah, yang justru mempertanyakan apakah memang benar telah diatur mengenai pembatasan masa jabatan kepala sekolah SDN di DKI Jakarta, khususnya di Kodya Jakarta Timur.

Jika dicermati, pencopotan 184 kepala sekolah disatu sisi dipandang sangat menyinggung rasa keadilan para kepala sekolah, kata Yosua ketika menjabarkan apa yang dia cermati dalam kasus ini, sementara pada sisi lainnya membuktikan bahwa yuridis formil sebuah Surat Keputusan patut dijunjung tinggi.

“Kalau diberlakukan sesuai dengan undang-undang, yaitu dua periodisasi, artinya jabatan Kepala SDN di Kodya Jakarta Timur kosong. Kalau dijalankan penurunan jabatan kepala sekolah delapan tahun keatas, yang sudah bertugas 12 tahun, tetap banyak korbannya, akhirnya diambil keputusan yang diatas 15 tahun, ternyata hanya 20 orang untuk Jakarta Timur, sedangkan Kecamatan Duren Sawit dua orang, Kecamatan Jatinegara satu orang, dan untuk Kecamatan Cakung, Kramat Jati, Makasar, Matraman, Pulo Gadung, Cawang, Pasar Rebo, Ciracas berjumlah 13 orang,” kata Nenny, Ka Tendik Kodya Jakarta Timur menjawab pertanyaan Dra Ade Binawati Sulistio, yang juga spontan menegaskan bahwa dia adalah korban undang-undang.

Kepala Sudin Pendidikan Dasar Kodya Jakarta Timur Drs Zaenal Abidin menyatakan, dia mendengar bahwa kepala sekolah Jakarta Timur dan Selatan akan adakan demo. Zaenal juga menegaskan," Bapak/ibu, siapa suruh mau diangkat jadi kepala sekolah masih muda-muda dan bapak/ibu sudah cukup lama jadi kepala sekolah ". Pernyataan Zaenal ditanggapi oleh Kepala SDN Duren Sawit 05 Pagi, Farida Delta, menyatakan, " Kami ini diangkat pada waktu dulu karena memiliki prestasi, yaitu pada tahun 80 sampai 90 dimana jarang sekali guru atau kepala sekolah yang sudah bergelar sarjana, kebanyakan lulusan KPA, SPG, KPG dan lain-lain. (Pengirim: Yunius Djaro)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini