Sukses

Keranjingan Nonton Film Porno, Pria Ini Tega Potong Tangan Anaknya

Liputan6.com, Jakarta - Mohammad Qayyum Qureshi ditahan oleh pihak kepolisian Hyderabad, India, pada Selasa (6/3/2018), karena memotong tangan kanan putranya.

Pria yang bekerja sebagai tukang jagal itu punya alasan kuat mengapa ia tega melakukannya. Qayyum ingin putranya, Mohammad Khalid Qureshi, berhenti menonton film porno pada ponselnya.

Sebagai pemuda 18 tahun, Khalid merasa senang ketika mendapat ponsel baru. Anak kedua dari empat bersaudara itu mulai kecanduan dengan ponselnya. Tak jarang, ia juga sering menggunakan ponselnya untuk menyaksikan film porno hingga larut malam.

(Foto: Nextshark)

Ketika mengetahui hal itu, ayahnya sempat memberikannya peringatan beberapa kali. Namun, pemuda itu tidak menggubris peringatan ayahnya dan tetap terus menyaksikan film porno. 

Sampai akhirnya Qayyum memergoki putranya secara langsung, saat sedang menyaksikan film porno pada Minggu (4/3/2018). Merasa geram karena peringatannya terus diabaikan, Qayyum kemudian mengambil ponsel putranya.

Tindakan ayahnya membuat pemuda itu geram, sehingga perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan. Sebelum kabur dari rumah akibat perdebatan itu, Khalid sempat melawan ayahnya dengan menggigit tangannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sang Ayah Menyerahkan Diri ke Polisi

Ketika amarah Khalid mulai mereda, ia kembali pulang ke rumah. Ternyata pulang ke rumah bukan keputusan yang bagus bagi Khalid. Ayahnya kembali berdebat dengannya mengenai kecanduannya menonton film dewasa.

Argumen di antara keduanya kemudian semakin meningkat. Akibat dari perdebatan itu, sang ayah ternyata tak berpikir panjang dengan tindakannya. Ia dengan tega memotong tangan kanan putranya di bagian pergelangan tangan dengan pisau daging.

Teriakan Khalid pada saat itu membuat anggota keluarga terbangun untuk mengecek keadaannya. Dengan segera mereka melarikan Khalid ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.

Selang setelah kejadian itu, terdapat laporan bahwa Qayyum menyerahkan diri kepada kepolisian.

"Ayahnya telah didakwa dengan Pasal 307 KUH India dengan tuduhan upaya pembunuhan dan telah dibawa ke sel tahanan," kata Inspektur Polisi Pahadishareef P Lakshmikanth saat mengeluarkan penyataan tentang insiden tersebut, melansir Nextshark, Selasa (20/3/2018).

Perbuatan keji ayahnya membuat Khalid tak lagi memiliki tangan kanan yang lengkap. Dokter mengatakan bahwa pergelangan tangannya 90 persen terputus dan tak ada kesempatan untuk bisa menyambungkannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.