Sukses

Biduanita Seronok Kembali Semarakkan Tangerang

Lama tak terdengar, pertunjukan organ tunggal dengan menampilkan penyanyi seronok kini muncul lagi di Kabupaten Tangerang. Aksi biduan berkostum seksi mempertontonkan aurat dan goyangan erotis kembali meramaikan panggung hajatan rakyat di perkampungan.

Citizen6, Tangerang: Lama tak terdengar, pertunjukan organ tunggal dengan menampilkan penyanyi berpenampilan seronok kini muncul lagi di Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi biduan berkostum seksi mempertontonkan aurat dan goyangan erotis kembali meramaikan panggung hajatan rakyat di perkampungan. Padahal, pertunjukan organ tunggal yang menampilkan biduan seronok itu sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak 2008 silam.

Seperti yang terlihat pada acara hiburan pesta perkawinan warga di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Hajatan rakyat di tempat terbuka perkampungan padat penduduk itu dimeriahkan dengan organ tunggal yang menampilkan biduan seronok. Tanpa risih, sang penyanyi dengan paha terbuka bergoyang seakan mengundang syahwat. Goyangan sang biduan semakin "hot" menjelang tengah malam. Sejumlah tamu pria silih berganti naik ke atas panggung memberikan tips alias saweran. Ironisnya, aksi "panas" biduan itu disaksikan para remaja berusia muda dan anak-anak. Penampilan organ tunggal itu baru berakhir pukul 01.30 WIB.

Seorang penonton di pesta hajatan tersebut sempat mengabadikan penampilan seronok sang biduan melalui kamera foto. Ia kemudian mengadukan apa yang disaksikannya kepada KH Wahyudin Toha, salah seorang tokoh agama di kecamatan itu. Wahyudin Toha yang selama ini aktif di organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) itu pun berang. Apalagi, pengaduan soal penyanyi seronok bukan kali pertama itu diterimanya. Dirinya berniat meneruskan laporan yang diterimanya kepada aparat pemerintah setempat. "Penyanyi seronok sudah merajalela lagi, tidak hanya di Teluknaga. Laporan yang masuk sudah muncul lagi di Sepatan, Pakuhaji, Sukadiri dan kecamatan lainnya," kata Wahyudin Rabu (7/12).

Ketua I FPI Kabupaten Tangerang ini heran dengan kambuhnya organ tunggal menampilkan biduan seronok. Ia pun mendesak aparat berwenang untuk segera mengambil sikap sebelum FPI dan ormas Islam lainnya bergerak turun ke jalan seperti pada 2008 silam. Ketika itu, puluhan massa FPI berunjuk rasa dan membakar foto-foto penyanyi seronok organ tunggal di depan Markas Polsek Teluknaga.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melarang biduan seronok tampil di wilayahnya sejak 2008 silam. Larangan itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 730/1592-Huk/2008 tertanggal 7 Juli 2008. Surat itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang menyusul keberatan dan keresahan masyarakat atas pertunjukan organ tunggal yang menampilkan biduan seronok. Dalam surat edaran tersebut, aparat penegak hukum diminta agar melakukan tindakan tegas terhadap hiburan organ tunggal yang meresahkan masyarakat. Pemerintah kabupaten juga memerintahkan agar aparat yang berwenang menghentikan dengan seketika hiburan musik organ tunggal apabila setelah diperingatkan baik lisan maupun tulisan namun tetap melakukan pelanggaran. (Pengirim: Baha Sugara)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini