Sukses

Ribuan Karyawan PT TCI - Sangatta Mogok Kerja

Ribuan karyawan PT Thiess Contractors Indonesia - Sangatta mogok kerja. Mereka menuntut kejelasan tentang perundingan Perjanjian kerja Bersama (PKB).

Citizen6, Sangatta: Aksi mogok kerja sekitar 1.800 karyawan PT TCI Sangatta memasuki hari ke-38. Mogok kerja ini dipicu oleh mandeknya proses perundingan Perjanjian kerja Bersama (PKB) akibat draft tata tertib yang tidak disepakati pihak manajemen dan Tim 13 sebagai perwakilan karyawan.

Aksi ini terjadi sejak 10 November 2011, yang sebelumnya telah mengantongi izin dari pihak terkait (Disnaker), sesuai prosedur perundang-undangan sejak didaftarkan 2 November 2011. Karyawan berkumpul di TWS yang merupakan salah satu workshop (bengkel) PT. Thiess Contractor Indonesia, Sangatta.

Selama berada di TWS, karyawan dijaga ketat satuan Brimob dari Kaltim (Sangatta, Bontang, Balikpapan), dan aparat TNI, yang berjumlah kurang lebih 200an aparat. Bahkan di malam hari terlihat lebih banyak pihak aparat daripada pendemo.

Para karyawan menginginkan penyelesaian perundingan PKB yang sudah berakhir pada 5 Oktober 2011. Tetapi pihak manajemen seolah mengulur waktu perundingan, dan justru membalas dengan membuat surat PHK untuk enam orang yang tergabung dalam tim 13, karena dianggap sebagai provokator.

Kemudian pada 5 Desember 2011, untuk ke-2 kalinya karyawan melakukan konvoi menuju kantor Bupati kutim untuk mengadukan nasib, dan diterima oleh Sekda Kutim karena Bupati tidak ada di kantor. Setelah menerima perwakilan karyawan, dirumuskan beberapa poin. Salah satunya adalah bahwa Kadisnaker (Abdullah Fauzi) dan beberapa anggota dewan akan bertemu dengan Pimpinan PT. Thiess di Jakarta untuk menyelesaikan masalah.

Kadisnaker meminta waktu lima hari untuk menuntaskan masalah, sebelum berangkat 6 desember. Namun ternyata janji Kadisnaker tak pernah direalisasikan. Rombongan Kadisnaker, Bupati Kutim, Dandim, dan lainya ke Jakarta hanyalah untuk menghadiri acara penyerahan sumbangan dana kepada Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar sebesar lima miliar rupiah, bukan untuk bertemu petinggi PT. Thiess di Jakarta.

Sementara itu pihak manajemen justru mengeluarkan juga surat PHK terhadap 78 orang karyawan, termasuk diantaranya Tim 13. Padahal menurut undang-undang ketenaga kerjaan, perusahaan tidak diperkenankan melakukan PHK didalam aksi mogok kerja yang sah.

Dan sejak 9 Desember 2011 seluruh karyawan yang menggelar aksi demo di usir oleh aparat bersenjata lengkap untuk segera meninggalkan lokasi TWS. Akses satu-satunya ke TWS ditimbun tanah setinggi dua meter.

Sejak itu pula seluruh karyawan yang melakukan aksi demo berpindah ke kantor DPRD Kutim sambil menunggu informasi dari Kadisnaker yang pada saat itu berjanji berunding di Jakarta. Pada 12 Desember 2011, hari yang dinanti oleh seluruh karyawan PT. Thiess karena berharap Kadisnaker akan membawa kabar baik dari Jakarta, tetapi yang terjadi karyawan sekali lagi dikecewakan. Rombongan ke Jakarta hanya untuk menghadiri serah terima bantuan dana dari Pemda Kutim untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bukan untuk berunding seperti yang disampaikan kepada seluruh karyawan pada 5 desember lalu.

Disinilah karyawan terpecah, karena sebagian tidak percaya lagi dengan aparat dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi hak-hak warga masyarakatnya. Akibatnya banyak karyawan yang kembali bekerja karena takut akan intimidasi oleh pihak manajemen yg akan mem-PHK mereka dengan tanpa pesangon seperti 78 orang sebelumnya.

Untuk meyakinkan anggota yang masih bertahan di gedung DPRD, tim 13 mengambil sikap yang sangat rahasia, sebagai bentuk komitmen untuk membesarkan hati para karyawan yang masih berjuang. Pada 15 Desember, tim 13 menghadap Kadisnaker, tetapi tidak ada di kantor, dan pihak Kadisnaker malah membuka pengumuman lowongan besar-besaran di PT. Thiess, yang seharusnya menurut undang-undang ketenaga kerjaan, hal itu dilarang.

Akibatnya sebagian anggota tim emosi dan mengacak-acak ruangan Kadisnaker. Dan disitulah ditemukan satu lembar surat Instruksi Bupati untuk mengamankan lokasi TWS, yang ditandatangani Bupati Kutim Isran Noor. Akibatnya karyawan yg mendengar info tersebut marah dan ada yang memecahkan kaca pengumuman di kantor Disnaker Sangatta.

Seketika semua karyawan yang menduduki kantor DPRD berbondong-bondong mendatangi kantor Disnaker, bersama anak dan istri mereka. Juga membawa peralatan band dan sound system sebagai hiburan.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan selanjutnya, pada 16 Desember 2011 rombongan perwakilan dari tim 13 didampingi oleh Thamrin selaku ketua HPI juga beberapa pengurus SPKEP mulai dari tingkat daerah dan pusat berangkat ke Jakarta untuk menemui manajemen PT. Thiess di Jakarta. Selain itu juga dijadwalkan bertemu Menteri tenaga kerja. (Pengirim: Choirun Nasail Maarif)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.