Sukses

Masa Tugas Satgas TKI Diperpanjang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Polhukam menyatakan perlunya perpanjangan masa tugas Satgas TKI selama enam bulan.

Citizen6, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Polhukam menyatakan perlunya perpanjangan masa tugas Satgas TKI selama enam bulan. Keputusan Presiden tersebut diucapkan setelah mendengarkan pemaparan Ketua Satgas TKI (Maftuh Basyuni) yang mengemukakan berbagai hal pencapaian target dalam masalah penanganan TKI yang terancam hukuman mati. 

Menurut Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat yang hadir dalam rapat kabinet tersebut  pencapaian target yang telah diperoleh Satgas TKI antara lain konsolidasi data akurat TKI yang terkena masalah hukum. Memberikan bantuan hukum secara maksimal, melakukan upaya hukum dan diplomasi dalam menghadapi proses hukum khususnya hukuman mati. Melakukan pendekatan khusus kepada keluarga korban dan instansi-instansi terkait di Negara  setempat   dalam upaya permohonan pemaafan maupun keringanan hukuman. Satgas juga menjalin komunikasi efektif terhadap keluarga WNI/TKI dan publik.

Menurut Humphrey, sepanjang 2011 ini Satgas TKI telah berhasil membebaskan 37 orang yang terancam hukuman mati. Para TKI yang berhasi di bebaskan antara lain delapan TKI di Arab Saudi, 14 TKI di Malaysia, 11 di China, dan dua TKI bekerja di Iran. Dalam Bidang Advokasi Hukum dan Litigasi Satgas TKI telah berhasil mendorong perwakilan di Arab Saudi untuk menandatangani perjanjian kontrak pengacara tetap perwakilan RI KBRI Riyadh (Mr. Abdullah bin Abdurrahman Al Muhaemeed) dan KJRI Jeddah (Mr. Khudran bin M. Al Zahrani). Dalam waktu dekat ini juga akan ditandatangani perjanjian dengan pengacara di Malaysia.

Selain itu Satgas TKI telah berhasil menciptakan hubungan yang baik dengan berbagai pihak di Arab Saudi dan Malaysia. Satgas TKI telah berhasil membangun kerjasama yang baik dengan Lembaga Pemaafan dan Perdamaian (Lajnah Al Af Wu Wal Islah) di Mekkah dan Jeddah. Sedangkan dengan pihak Malaysia telah dibuat sebuah mekanisme kerja sama TKI yang terancam hukuman mati berdasarkan pendekatan institusi dan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa melalui prosedur yang berbelit. Dalam waktu dekat ini telah siap untuk ditandatangani Memorandum of Engagement antara Kejaksaan Agung RI-Malaysia.

Namun demikian menurut Humphrey masih ada 37 orang TKI di Arab Saudi yang masih menghadapi pidana berat hukuman mati. Di Malaysia masih ada 149 orang WNI/TKI yang teraancam hukuman mati (116 orang kasus perdagangan narkoba, 29 orang kasus pembunuhan, 1 orang kasus kepemilikan senjata api, serta 3 orang kasus penculikan).

Presiden SBY menilai Satgas TKI ke depan lebih fokus terhadap advokasi hukum dan bantuan hukum sehingga lebih efektif dalam membebaskan atau meringankan hukuman TKI yang terancam hukuman mati. Selain itu juga mempersiapkan sistem, mekanisme dan SOP dalam masalah bantuan hukum WNI/TKI yang terancam hukuman mati untuk masa yang akan mendatang. Satgas juga harus melakukan penyuluhan hukum dan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem hukum dan konsekuensi hukum di negara penempatan. Dan juga dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah perlindungan hukum baik saat pra penempatan, penempatan dan purna penempatan para TKI. Menurut Juru Bicara Satgas TKI dalam waktu dekat ini akan dibuat Keputusan Presiden baru karena masa tugas Satgas TKI akan berakhir (7/1). (Pengirim: Humphrey Djemat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini