Sukses

YAI dan YPH-PAI Bogor Lestarikan Hutan

Yayasan Amdal Indonesia (YAI) dan Yayasan Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Indonesia cabang Bogor (YPH-PAI) memiliki misi utama untuk melestarikan lingkungan hutan.

Citizen6, Bogor: Dengan berpedoman pada UU no. 32 tahun 2009 tentang pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, guna pengejawantahan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari berbagai aktivitas manusia yang berdampak pada rusaknya habitat alami berbagai ekosistem termasuk manusia itu sendiri. Selain itu sebagai bentuk kepedulian warga negara yang baik, demi menjaga merawat dan melestarikan alam warisan dari generasi yang akan datang. Hal ini merupakan cikal bakal dibentuksekaligus dikukuhkannya pengurus Yayasan Amdal Indonesia (YAI) dan Yayasan Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Indonesia cabang Bogor (YPH-PAI) awal Januari 2012 lalu. Pembentukan dan pengukuhan tersebut dilakukan secara simbolik oleh Ketua umum Yayasan Amdal Indonesia Drs. Siswo Suparno di Bogor.

Demi efektivitas kerja dan efisiensi waktu yang terus bergulir pasca dibentuk dan dikukuhkannya pengurus cabang Bogor tak mau lagi membuang-buang waktu dan langsung memulai debut prioritas program kerjanya. Mengawali prioritas program kerja mereka dengan observasi dan pemetaan-pemetaan areal hutan di beberapa titik wilayah barat kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan sebagai rangkaian program rehabilitasi dan reboisasi areal yang hutan yang diduga mengalami tingkat kerusakan yang tinggi akibat ulah para perambah hutan yang tidak bertanggung jawab. Dugaan kuat penyebabnya didominasi oleh penambangan dan pembalakan liar (ilegal minning dan ilegal logging) yang satu sama lain saling berkaitan dalam memberikan andil rusaknya areal hutan di wilayah tersebut.

Hasil yang sudah diidentifikasi dan inventarisasikan sebagai data observasi dan pemetaan sangat mencengangkan, karena berdasarkan data yang dipegang kepala bidang pengawasan lingkungan dari YPH-PAI pusat Novi Arief Ginanjar adalah sebagai berikut (dilokasi gunung Cibuluh ada lebih dari 2 Ha lokasi dengan tingkat kerusakan terkategori parah, lokasi Gunung Pilar lebih dari 1,5 Ha dan lokasi Gunung Limbung sekitar 1 Ha yang keduanya juga mengalami tingkat kerusakan kategori parah). Ketiga titik tersebut di atas terkonsentrasi dalam hampir satu titik hamparan yang berada diantara dua wilayah kecamatan yakni Kecamatan Sukajaya dan Jasinga.

Program kerja yang dijalankan oleh kedua Yayasan tersebut mendapat respon positif dari berbagai kalangan tokoh masyarakat setempat. Diantaranya H. Amsur, H. Acim, H. Uloh dan H. Saprudin (tokoh masyarakat kampung Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Banten), Jaro Adul Yadin (Kepala Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor), Jaro Ujang (Kepala Desa Cileuksa, Sukajaya, Bogor) berikut warganya. Bahkan yang lebih membanggakan lagi adanya dukungan langsung dari orang nomor dua di Pemprov Jawa Barat yang sudah menyumbangkan 20.000 batang pohon untuk bibit tanaman produktif  jenis pohon buah-buahan kepada kedua Yayasan tersebut.

Sebagai ungkapan syukurnya pihak pengurus Yayasan akan langsung mencanangkan 5000 batang pohon diantaranya untuk ditanam dititik areal prioritas lokasi Gunung Cibuluh. Baru kemudian ke target-terget berikutnya seperti lokasi Gunung Rimbung, Gunung Gede Pilar dan lokasi bantaran Kali Cikaniki di wilayah Kecamatan Nanggung. Semua program kerja yang dijalankan tersebut sudah melalui kordinasi dengan pihak muspika setempat di tiap titik lokasi masing-masing wilayah.

Ketua umum LSM PKA.PPD (Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat & Daerah) wilayah DPD kabupaten Bogor yang juga sebagai kepala humas antar lembaga di Yayasan Amdal Indonesia cabang Bogor, Asep Didi Wahyudin dengan tegas angkat bicara. Menurutnya urusan pelestarian alam dan penghijauan di areal-areal hutan wilayah Bogor atau wilayah manapun di Indonesia, bukan hanya tanggung jawab kedua Yayasan tersebut atau tokoh dan warga masyarakat serta muspika yang disebutkan di atas saja tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama warga negara. Adapun sistem dan hukum aturan perundang-undangan mengenai pelestarian alam menurut penilaian Asep sudah cukup baik dan hampir tidak ada yang salah. Namun tetap perlu ada beberapa point yang harus dibenahi.

Salah dan buruk bukanlah sistem hukum aturan perundang-undangannya, melainkan oknum para pelaku sistem yang tidak berani jujur dalam bekerja. Selain itu mereka tidak berani tegas dalam menjalankan serta menegakkan supremasi hukum perundang-undangan yang berlaku tersebut. Bahkan banyak kecenderungan berani melakukan yang sebaliknya seperti ikut-ikutan membackingi aktivitas-aktivitas ilegal yang dapat merusak dan merugikan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan hutan. Selain itu ada yang sampai hati memperjualbelikan lahan di areal observasi hutan lindung atau taman nasional untuk kepentingan " Investasi maupun Prevacy Area " dengan modus operandi pembodohan publik bahkan mengarah ke penipuan sarat rekayasa. Seperti modus oper alih tanah garapan dari warga masyarakat kepada " Investor kavitalis yang nakal " untuk tujuan memperkaya diri dan kelompoknya. "Kalau anda perlu bukti saya punya banyak catatan dan saksi hidupnya, saya juga siap mengungkapkan semuanya jika anda memintanya " tegasnya. (Pengirim: Asep didi Wahyudin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.