Sukses

Ratusan Warga Karawang Datangi DPRD

Aksi unjuk rasa ratusan warga dari Masyarakat Peduli Hukum dibantu Asosiasi Pengangguran Cikampek (APC) yang menuntut lahan sengketa tanah di kantor DPRD Karawang berlangsung ricuh.

Citizen6, Karawang: Aksi unjuk rasa ratusan warga dari Masyarakat Peduli Hukum dibantu dengan sebuah organisasi yang menamai dirinya Asosiasi Pengangguran Cikampek (APC) yang menuntut lahan sengketa tanah di kantor DPRD Karawang berlangsung ricuh. Mereka menuntut hak tanahnya yang dikuasai oleh PT.Sumber Air Mas Pratama (SAMP) seluas 350 hektar. Penguasaan lahan tanah oleh PT.SAMP menurut mereka sudah melanggar UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia(HAM) yang tesirat dalam  Pasal 30,Pasal 36 dan Pasal 37.

Menurut pengunjuk rasa, warga tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada PT.SAMP atau perusahaan manapun. Warga juga tidak kenal dengan PT.Makmur Jaya yang katanya berdalih merasa membeli tanah warga, lalu menjualnya kepada pihak  PT.SAMP. Warga tiga desa yang berada diwilayah tersebut sudah menggarap tanahnya sejak 1960 sampai sekarang. Maka warga berhak atas kepemilikan lahan seluas 350 hektar karena didukung dengan adanya bukti Surat Pembayaran Pajak yang dibayar setiap tahun. Sampai sekarang tanah itu masih digarap oleh warga. Sedangkan menurut pengunjuk rasa, PT.SAMP hanya memiliki surat ijin lokasinya saja dan peta atau gambar lokasi yang diduga palsu.

Keributan terjadi saat masa meminta Bupati Karawang untuk hadir di tengah aksi mereka. Ratusan massa akhirnya berhasil masuk kehalaman DPRD dan kembali terjadi keributan saat ratusan masaa berusaha masuk untuk menemui anggota DPRD Karawang. Aksi saling dorong dengan petugas juga terjadi didalam gedung DPRD karena warga berusaha mendesak ingin masuk. Namun massa akhirnya berhasil ditenangkan oleh salah seorang dari petugas setempat.

Dalam aksinya warga menuntut hak tanah warga yang mengaku diserobot pihak PT Sumber Air Masa (SAM) di kawasan Industri Teluk Jambe Karawang Jawa Barat. Tanah seluas 350 hektar milik warga di tiga desa yaitu Kampung Kiara Jaya Desa Marga Mulya, Desa Wanasari dan Wanakerta, mengaku telah diserobot oleh PT Sumber Air Pratama sejak 1991 lalu. Kasus sengketa tanah tersebut sebenarnya sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Karawang. Aksi unjukrasa warga ini sudah kesekian kalinya digelar namun hingga kini kasus sengketa tanah tersebut belum juga selesai.

Kini warga dari tiga desa tersebut meminta bantuan kepada DPRD Karawang untuk menangani kasus tersebut. Yang juga meminta dukungannya guna menyelesaikan persengketaan masalah tanah yang kini dimiliki oleh PT Sumber Air Masa. Selain itu massa juga mendatangi Kantor Bupati Karawang dengan tuntutan yang sama. Kemudian massa juga mendatangi kantor BPN Badan pertanahan Negara Kabupaten Karawang di Jalan Ahmad Yani. (Pengirim: Evi Sadariyani)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.