Sukses

Memperingati Hari Anak Nasional

Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984, menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Penyelenggaraan HAN ditujukan untuk mensosialisasikan hak - hak anak yang telah disepakati dunia dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002.

Citizen6, Jakarta: Masalah kekerasan pada anak di Indonesia begitu luas dan kompleks. Mulai dari penelantaran anak, kekerasan anak di sekolah, putus sekolah, sampai masalah anak bunuh diri lantaran malu karena menunggak uang sekolah, dan sebagainya. Selain karena faktor ekonomi, kondisi ini juga disebabkan karena pengaruh lingkungan sekolah yang tidak menyenangkan, seperti kualitas belajar - mengajar yang sangat rendah dan kurikulum yang tidak sesuai pada realitas anak.

Kekerasan pada anak juga dipengaruhi oleh tayangan televisi. Namun semua itu perlu disikapi bijaksana oleh orang tua. Seperti mengingatkan anak mereka agar tidak banyak menonton tayangan televisi yang menayangkan kekerasan. Selain itu orang tua juga harus mampu menjadi contoh yang baik bagi anak untuk bertingkah laku positif di rumah, misalnya dengan membelikan buku - buku cerita dan bersedia mendongeng untuk anak - anaknya, jangan hanya bisa bercerita apa yang mereka nonton di televisi. Selain itu, orang tua haruslah menanamkan nilai -  nilai agama yang baik kepada anak.

Sayangnya program memberantas kekerasan pada anak yang dicanangkan pemerintah hingga kini belum mampu meredam atau menurunkan tindakan kekerasan pada anak. Hal itu terbukti dengan jumlah kasus yang kian tahun semakin meningkat. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan dari 5.361 kasus kekerasan pada anak yang terlaporkan ke Komnas PA sepanjang tahun 2010 hingga 2012, lebih dari 68% jenis kekerasan seksual. Sisanya merupakan bentuk kekerasan fisik. Sedangkan berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, prevalensi balita yang mengalami kurang gizi sebanyak 17,9 persen yang terdiri dari 4,9 persen gizi buruk dan 13 persen gizi kurang. Di bidang pendidikan, menurut data Profil Anak Indonesia 2011, masih ada 8,12 persen anak usia 5 -1 7 tahun yang berstatus tidak sekolah, dan sebesar 9,30 persen belum pernah mengecap pendidikan.

Secara sosial, anak - anak Indonesia juga masih mengalami kerentanan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan, eksploitasi dan diskriminasi. Hasil Survei Pekerja Anak Tahun 2009 menunjukkan masih terdapat sekitar 4,1 juta anak usia 5 sampi 17 tahun yang bekerja. Sementara itu, data Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2010 menunjukkan terdapat 3,2 juta anak berusia 10 sampai 17 tahun yang bekerja, dan tersebar di seluruh provinsi.

Komitmen untuk memberikan jaminan terpenuhinya hak - hak dan perlindungan anak yang merupakan hak asasi manusia, sudah semestinya dimiliki Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Hak - hak itu antara lain hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh - kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang sejahtera, berkualitas dan terlindungi.

Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984, menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN), yang peringatannya sebaiknya dilaksanakan setiap tahun. Penyelenggaraan HAN ditujukan untuk mensosialisasikan tentang hak - hak anak yang telah disepakati dunia dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang - Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002.

Anak adalah buah hati, dan sesuatu yang sangat berharga. Perlu diingatkan bahwa memberikan jaminan perlindungan dan hak - hak kepada anak telah menjadi komitmen nasional dan internasional. Maka diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat Indonesia sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga serta orangtua dalam pemenuhan hak anak - anak. (Pengirim: Agus Samsudrajat S).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini