Sukses

Larangan Kepala Desa Menjadi Pengurus Parpol

Bupati Mesuji Khamamik, meminta kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Mesuji untuk tidak menjadi pengurus partai politik.

Citizen6, Lampung: Bupati Mesuji Khamamik, meminta kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Mesuji untuk tidak menjadi pengurus partai politik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Apabila ada Kepala Kampung yang merangkap menjadi pengurus partai, maka Bupati Mesuji, Khamamik, meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2005, Kepala kampung dilarang menjadi pengurus partai politik. Lebih baik kepala kampung yang merangkap jabatan menjadi pengurus parpol untuk memilih salah satu. Jika ia tetap menjadi pengurus partai, maka saya minta Kepala Kampung yang bersangkutan agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.

Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten, kepala desa memiliki tugas, pokok dan fungsi untuk melayani pemerintahan di tingkat kampung. Karena dengan begitu, kepala kampung dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, ketimbang merangkap jabatan sebagai pengurus parpol yang tentunya akan mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Kepala Desa itu memiliki tugas melayani masyarat di kampung yang dipimpinnya serta bertindak netral dan memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh calon anggota legislatif yang nantinya akan berkampanye di kampung meraka. Jika ia merangkap jabatan, maka mereka pasti tidak akan bisa netral dan mengarahkan masyarakat untuk memilih partai politik tertentu,” jelas Bupati Khamamik.

Sementara itu,Plt Ketua KNPI Kabupaten Mesuji, Rudi Juniansyah, memberikan pendapat serupa dengan apa yang dijelaskan oleh Bupati Khamamik. Menurut catatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mesuji, hingga menjelang verifikasi partai politik, masih banyak kepala desa yang masih merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Data terkait kepengurusan partai politik bisa dilihat di KPU Kabupaten Mesuji.

“Pemerintah Kabupaten Mesuji harus mengambil tindakan tegas terhadap Kepala kampung yang masih merangkap jabatan sebagai pengurus partai. Mereka bahkan terang-terangan duduk di jabatan strategis di partai politik, seperti menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kecamatan. Inspektorat harus memeriksa kepala desa  yang menjadi pengurus partai,” jelasnya.

Ditambahkannya, menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif akan banyak sekali partai politik yang berusaha merekrut kepala desa untuk mendulang suara. Dengan merangkul Kepala kampung sebagai pengurus partai, maka hampir dapat dipastikan konstituen yang sebelumnya memilih Kepala kampung akan menjadi pemilih parpol yang juga menjadikan Kepala kampung sebagai pengurus partai politik.

“Menjelang Pemilu Legislatif, seluruh parpol akan mencari vote gater (Pemilih) untuk mendulang perolehan suara. Biasanya parpol lebih memilih merekrut kepala desa untuk menjadi pengurus karena hampir bisa dipastikan warga di kampung tersebut akan memilih partai yang sama dengan parpol yang diikuti kepala desa,” ungkapnya.

Dalam acara sosialisasi verifikasi partai politik peserta pemilu yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji di Aula Pemkab Mesuji, Rabu(19/9) terlihat ada salah satu kepala desa yang hadir dalam acara tersebut. (More Situmorang)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.