Sukses

Nelayan Batu Bara Minta Pukat Grandong Dihapuskan

Nelayan tradisonal asal Kcamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara datangi Bupati Batu Bara, H OK Arya Zulkarnain minta pukat grandong dihapuskan.

Citizen6, Sumatera Utara: Nelayan tradisonal asal Kcamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara datangi Bupati Batu Bara, H OK Arya Zulkarnain minta pukat grandong (Pukat yang ditarik dua kapal) dihapuskan dari perairan Batubara.

Kedatangan para nelayan asal Tanjung Tiram di rumah dinas Bupati di Perumahan Tanah Itam Ulu Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Senin 8 April 2013 tersebut di dampingi Indrawan, selaku Ketua Komunikasi Antar Nelayan Indonesia (KANTI) dan Sekjen Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari), Abu Hasan Asyari.

Dalam pertemuan itu M Isa menyampaikan terima kasihnya kepada bupati karena beberapa hari ini pukat grandong sudah tidak beroperasi di perairan batubara. Selama itu penghasilan nelayan pun mulai membaik. Namun nelayan masih ragu apakah pukat grandong akan kembali melaut di Batubara sewaktu-waktu.

"Atas nama masyarakat nelayan tradisonal, kami minta pemerintah Batubara menerapkan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2011 tentang larangan operasional kapal pukat yang ditarik dengan dua kapal di wilayah perairan perikanan Batubara," ungkap Isa.

Ketua KANTI, Indrawan mengatakan petugas-petugas keamanan laut hendaknya menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.02/MEN/2011 tentang larangan operasional kapal pukat, yang ditarik dengan dua kapal jelas ada, namun petugas keamanan laut sepertinya masih bekerja setengah hati, sehingga masyarakat nelayan tradisonal marah dan terjadi pertikaian dan pembakaran.

"Kita minta petugas keamanan laut menjalankan Permen No PER.02/MEN/2011 dengan baik dan jangan ada tawar-menawar untuk kepentingan satu kelompok," ujar Indrawan.

Hal yang sama juga dikatakan Abu Hasan, Sekjen Forkomwari. Ia meminta pemerintah khususnya aparat keamanan laut supaya menjalankan Permen No PER.02/MEN/2011. Menurutnya jika keamanan laut menjalankan permen tersebut dengan benar pastinya tidak ada konflik di laut.

Bupati Batu Bara H OK Arya Zulkarnain pun berjanji akan selalu melindungi nelayan tradisional Batubara sampai kapan pun. Ia berharap semua pihak menegakkan aturan yang berlaku di laut dan jangan sampai nelayan tradisional Batubara terganggu oleh para pemilik kapal nelayan modern.  

"Kabupaten Batubara ini adalah hasil perjuangan, oleh karenanya harus kita bangun bersama," tutur Arya.

Untuk diketahui, penduduk Batubara  lebih kurang berjumlah 498.468 jiwa. Dengan luas wilayah 922,20 kilometer, terdapat 7 kecamatan yang 20% penduduknya merupakan nelayan.

Selain itu, OK Arya Zulkarnaen mengimbau DPRD setempat segera menggelar sidang untuk membahas pembentukan perda tentang pembagian zona tangkap di laut, agar jangan kembali terjadi bentrok antar nelayan.

"Apabila sudah ada perda tentang zona tangkap ikan di laut maka pihaknya akan bisa bertindak sesuai peraturan terhadap nelayan yang dinilai melakukan pelanggaran di laut," tegas Arya.

"Saya akan tetap melindungi nelayan tradisional Batubara sampai kapan pun. Jangan sampai bantuan jaring yang saya berikan menjadi sia-sia akibat kapal pukat grandong yang mencari ikan di sekitar pantai mengganggu nelayan tradisional," jelasnya. (Abu Hasan/Mar).

Abu Hasan adalah pewarta warga.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.