Sukses

Aksi BEM Unpad Pada Hari Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan cikal bakal dari karakter bangsa yang akan mampu melahirkan pemimpin bangsa yang berkarakter. Oleh karenanya peringatan Hardiknas setiap 2 Mei selalu menjadi ajang tahunan pendidikan Indonesia.

Citizen6, Bandung: Pendidikan merupakan cikal bakal dari karakter bangsa yang akan mampu melahirkan pemimpin bangsa yang berkarakter. Oleh karenanya peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei selalu menjadi ajang tahunan pendidikan Indonesia.

Namun di tahun ini rapor merah Pendidikan Indonesia dievaluasi dalam beberapa aspek. Evaluasi pertama adalah perubahan mekanisme pembayaran biaya kuliah yang disikapi secara kedaerahan dan kembali pada keadaaan masing-masing kampus. Evaluasi kedua adalah penyimpangan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi  (UU PT) yang disahkan pada 13 Juli 2013, di antaranya adalah liberalisasi, otonomi kampus, diskriminasi pendidikan, dan perubahan pola penerimaan mahasiswa baru.

Evaluasi ketiga adalah 'kitab rujukan' pendidikan Indonesia, yakni pada kurikulum 2013, yang terjadi adalah 90% dari sekolah yang diuji publikan mengaku tidak siap secara pengajar dan sarana untuk menerapkan Kurikulum 2013. Evaluasi keempat adalah carut marutnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN), bukan hanya tahun ini. Kesalahan fatal pada UN 2013 seharusnya menjadi pukulan telak bagi pelaksanaan evaluasi pendidikan di Indonesia.

Melihat dari banyaknya hal yang harus dievaluasi dalam pendidikan Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM Kema Unpad) melaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional di jalanan dengan bergabung bersama aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) untuk bergerak ke Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).

Adapun tuntutan yang disuarakan oleh BEM Kema Unpad adalah:

1. Membatalkan sistem biaya kuliah Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya di Unpad, dengan pelaksanaan Bantuan Operasional          Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

2. Mendukung pelaksanaan Judicial Review terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) yang dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

3. Meminta Kemendikbud untuk menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai infastruktur, sarana dan pengajar sudah siap serta Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006 sudah terevaluasi.

4. Mengevaluasi Ujian Nasional (UN) 2013 dan tidak menjadikan UN sebagai standar kelulusan siswa serta persyaratan yang mempengaruhi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Badan Eksekutif Mahasiswa Kema Unpad. (Wildan Ghiffary/Mar)

Wildan Ghiffary adalah Presiden Mahasiswa Kema Unpad, yang juga seorang pewarta warga.


Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.