Sukses

BNP2TKI Tingkatkan Penempatan TKI Formal

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus berusaha meningkatkan penempatan TKI formal semiterampil, terampil, dan profesional untuk memenuhi peluang kerja di luar negeri.

Citizen6, Malang: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus berusaha meningkatkan penempatan TKI formal semiterampil, terampil, dan profesional untuk memenuhi peluang kerja di luar negeri.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada tayangan sosialisasi penempatan dan perlindungan di Lapangan Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan BNP2TKI sejak 2012 fokus pada penempatan TKI formal serta mengurangi penempatan TKI informal atau penata laksana rumah tangga (PLRT). 

Sosialisasi dihadiri ribuan warga termasuk Staf Ahli Bupati Malang Eko Siswanto dan pejabat setempat.

Acara ini menarik perhatian masyarakat setempat karena dikemas melalui pementasan wayang kulit kontemporer "Sumantri Mencari Kerja" dengan dalang Ki Cahyo Kuntadi, musik Ki Ageng Ganjur, dan tari-tarian, serta dialog mengenai penempatan dan perlindungan TKI.

Sosialisasi tersebut bertema "Bersama TKI Membangun Negeri" dan akan berlangsung tiap akhir pekan selama beberapa pekan ke depan di 13 kabupaten di lima provinsi yang diawali di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, pada Jumat (10/5) hingga Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kepala BNP2TKI menjelaskan TKI formal adalah mereka yang bekerja di luar negeri pada berbagai perusahaan atau organisasi yang berbadan hukum, memiliki kontrak kerja yang kuat, dilindungi secara hukum di negara penempatan sehingga relatif tidak mendapatkan permasalahan selama bekerja di luar negeri. 

Menurut data BNP2TKI, dari jumlah penempatan TKI selama 2012 sebanyak 494.609 orang, ternyata lebih banyak penempatan TKI sektor formal ke luar negeri yakni sebanyak 258.411 orang dibandingkan TKI informal atau PLRT yakni sebanyak 236.198 orang.

"Mudah-mudahan penempatan TKI formal dapat meningkat terus seiring dengan peningkatan kualitas calon TKI yang terampil dan memiliki kemampuan kerja yang baik," katanya.

Ia mengatakan, ada tiga isu utama penempatan TKI formal, pertama, rendahnya informasi pasar kerja, kedua, soal 'link but not match'. Seringkali pengguna (user) di luar negeri meminta tenaga perawat namun ketersediaan data itu di pemerintah belum ada.

Ketiga, adanya perbedaan antara regulasi pemerintah penerima dengan tuntutan kebutuhan komunitas industri. Artinya, pihak industri membutuhkan namun pemerintahnya masih belum memberikan kebebasan masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari luar negeri.

Kepala BNP2TKI menegaskan pemerintah mengurangi penempatan TKI informal atau PLRT karena tak ada jaminan perlindungan terhadap mereka di negara penempatan, hubungan kerjanya juga subyektif dengan pihak pengguna, cenderung terisolasi karena 24 jam berada di rumah pengguna.

Akibat permasalahan perlindungan TKI di negara penempatan, pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI sektor informal atau PLRT ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah. (Toha Almansur/kw)  

*Toha Almansur adala pewarta warga

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.