Sukses

Jakarta Minim Ruang Terbuka Hijau

Jakarta sebagai Ibukota sekaligus pusat kegiatan ekonomi Indonesia dituntut untuk menyediakan lebih banyak ruang terbuka hijau untuk warganya, karena sampai saat ini tercatat jumlah ruang di Jakarta baru mencapai 6 % dari luas wilayahnya.

Citizen6, Jakarta: Jakarta sebagai Ibukota sekaligus pusat kegiatan ekonomi Indonesia dituntut untuk menyediakan lebih banyak ruang terbuka hijau untuk warganya, karena sampai saat ini tercatat jumlah ruang di Jakarta baru mencapai 6 % dari luas wilayahnya.

Padahal menurut Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, mewajibkan setiap kota untuk menyediakan lahan terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayahnya.

Jakarta sebagai ibukota, dinilai masih kurang layak untuk dihuni, karena idealnya setiap kabupaten / kota harus menyediakan 30% lahan dari luas wilayahnya untuk ruang terbuka hijau. Mampukah Jokowi sebagai Gubernur Jakarta menjawab permasalahan ini ? (AHmad Kiflan Wakik, Eufrat Kamil Kahar, Rizki Ahmad Firdaus/kw)

 *Ahmad Kiflan Wakik, Eufrat Kamil Kahar, Rizki Ahmad Firdaus adalah pewarta warga

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini