Sukses

Indonesia Harus Miliki UU Kelautan

Bangsa Indonesia dituntut untuk segera memiliki Undang-Undang Kelautan sebagai payung hukum bagi pengaturan laut secara terpadu.

Citizren6, Jakarta: Bangsa Indonesia dituntut untuk segera memiliki Undang-Undang (UU) Kelautan sebagai payung hukum bagi pengaturan laut secara terpadu. Keberadaan UU Kelautan ini nantinya tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan/ordonansi yang telah ada saat ini. RUU Kelautan mendesak diundangkan karena bisa menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk  membuktikan diri sebagai bangsa maritim.

Demikian ditegaskan Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia Sharif C Soetardjo yang juga merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan pada pembukaan workshop Undang-Undang Kelautan Suatu Keharusan Untuk Membangun Negara Maritim yang diselenggarakan Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin 10 Juni 2013.

Sharif menegaskan, Indonesia memang harus segera memiliki UU Kelautan. Prinsip ini didasarkan pada kenyataan, saat ini telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek laut. Namun substansi materi dalam peraturan tersebut justru terbagi-bagi sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor. Konsekwensinya, berbagai peraturan perundangan tersebut seolah beradu kuat dalam implementasinya.

"Kenyataan ini terkesan pemerintah kurang tegas, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan terjadi tumpang tindih kewenangan antar instansi yang menangani bidang kelautan," ujarnya.

Sharif menjelaskan, UU Kelautan nantinya harus berisi tentang mainstreaming  dan percepatan pembangunan kelautan nasional ke depan. Kedua, breakthrough terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada. Ketiga, outward looking terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia ke depan. Keempat, menetapkan yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di bidang kelautan. Kelima, UU kelautan nantinya harus mengacu pada UNCLOS 1982 dan kondisi geografis Indonesia.

Saat ini rancangan UU Kelautan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013 dan menjadi inisiatif DPR, sedangkan penyiapan bahan naskah akademik, batang tubuh dan penjelasannya oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) didukung DEKIN.

"Naskah akademik dan RUU akan disusun oleh tim kecil dari DPD, Komisi IV DPR, dan DEKIN," ungkapnya.

Selain menyiapkan RUU Kelautan, tambah Sharif, DEKIN juga menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Kelautan Indonesia. RPP Kebijakan Kelautan Indonesia tersebut meliputi kebijakan di bidang budaya bahari, tata kelola kelautan, pertahanan, keamanan dan keselamatan laut, ekonomi kelautan, serta lingkungan laut.

RPP Kebijakan Kelautan sudah selesai dibahas dengan stakeholders dan akan diajukan ke Presiden RI untuk disahkan. Di dalam RUU Kelautan dimasukkan beberapa muatan, seperti mainstreaming dan percepatan pembangunan kelautan nasional ke depan, terobosan terhadap permasalahan peraturan perundangan yang ada, dan pandangan ke depan terhadap kepentingan kelautan bagi bangsa Indonesia.

"RUU Kelautan ini juga menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di bidang kelautan, seperti Kebijakan Blue Economy," jelasnya.

Ditambahkan Sharif, workshop ini diselenggarakan untuk menindak lanjuti Rancangan Undang-undang Kelautan dalam rangka memperingati World Oceans Day, 8 Juni tahun ini yang bertema "Together We Have The Power To Protect The Ocean".

Momentum kelautan ini sekaligus juga digunakan sebagai launching Hari Nusantara 2013 yang puncak acaranya akan diselenggarakan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu yang merupakan Ketua Umum Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Nusantara Tingkat Nasional 2013 menyampaikan tema Hari Nusantara kali ini, yaitu "Setinggi Langit Sedalam Samudera: Potensi Pariwisata dan Kreativitas Nusantara yang Tak Terhingga."

Hal tersebut mengandung makna, potensi pariwisata dan kreativitas nusantara yang sangat besar harus dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. (Efrimal Bahri/kw)

 

Efrimal Bahri adalah pewarta warga

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini