Sukses

Ulang Tahun Ke-2, BNP2TKI Selesaikan 12.270 Kasus TKI

BNP2TKI telah berusia 2 tahun. Sejak didirikan pada 27 Juni 2011, telah menangani aduan kasus TKI sebanyak 12.270.

Citizen6, Jakarta: Pusat layanan pengaduan Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah berusia 2 tahun. Sejak didirikan pada 27 Juni 2011, telah menangani aduan kasus TKI sebanyak 12.270, baik disampaikan oleh calonTKI/TKI, keluarga TKI, ataupun masyarakat luas.

Jumlah 12.270 itu merupakan pengaduan terverifikasi sampai 27 Juni 2013 melalui telepon bebas pulsa 24 jam dari dalam negeri pada Call Center 0800-1000, SMS 7266, email: halotki@bnp2tki.go.id, faksimili +6221 29244810, korespondensi atau surat menyurat, termasuk pelayanan tatap muka di kantor Crisis Center BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan pengaduan telepon dari luar negeri namun tidak bebas pulsa menggunakan +6221 29244800.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan, dari 12.270 aduan permasalahan TKI, sejumlah 7.324 atau 59,69 persen kasusnya terselesaikan dan 4.946 atau 40,31 persen sisanya dalam upaya penyelesaian.

"Proses penuntasan kasus aduan TKI dilakukan dengan mekanisme internal BNP2TKI beserta jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di bawahnya. Di antaranya bekerjasama unsur perwakilan RI (KJRI/KBRI), Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), perusahaan asuransi TKI, hingga melibatkan antar instansi pemerintah tingkat pusat atau daerah dalam sektor pelayanan TKI," ujar Jumhur di Jakarta, Kamis 27 Juni 2013.

Jumhur juga mengatakan, sebanyak 12.270 aduan kasus TKI terjadi di 76 negara dan sebagian lagi di tanah air sebelum TKI diberangkatkan. Sedangkan permasalahan yang diadukan mencakup 44 kasus, seperti TKI gagal penempatan (berangkat), gaji di bawah standar, gaji tidak dibayar, putus komunikasi dengan keluarga, TKI sakit atau rawat inap, kabur dari rumah majikan, dan meninggal di luar negeri.

Lalu diikuti dengan TKI yang ingin dipulangkan ke tanah air, pemalsuan dokumen keberangkatan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penganiayaan, pelecehan seksual, kecelakaan di tempat kerja, TKI dalam penahanan penjara/kasus hukum, TKI hamil, TKI unfit (tidak sehat) saat tiba di negara tujuan, depresi, kasus penahanan paspor TKI oleh PPTKIS, masalah asuransi TKI, dan sebagainya.

Berdasarkan data crisis BNP2TKI 2013, Jumhur mencontohkan, dari 76 negara asal kasus TKI, terdapat 10 besar negara yang tingkat pengaduan kasus TKI-nya tinggi. Ke-10 negara itu adalah Arab Saudi, Malaysia, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Suriah, Taiwan, Kuwait, Singapura, Qatar, dan Oman.
 
Mengenai permasalahan atau kasus pengaduan calon TKI/TKI yang dalam proses sebanyak 4.946 atau 40,31 persen), Jumhur menjelaskan, kendala penanganannya karena melibatkan koordinasi banyak pihak dan lembaga terkait lain.

"Ada pula kendala pengaduan TKI yang PPTKIS-nya tutup. Namun demikian, kami secara terus-menerus melakukan terobosan guna penyelesaian kasusnya," tegasnya.

Di luar itu, ada TKI yang bertahun-tahun putus komunikasi sejak bekerja di luar negeri berdasarkan laporan pihak keluarga. Dalam kaitan ini, Crisis Center BNP2TKI dapat menghubungi TKI tersebut untuk langsung berkomunikasi dengan keluarganya.

Bahkan, sudah ada yang dipulangkan dari Arab Saudi yaitu TKI Leni Herlina binti Sukatma Duha, TKI asal Ciaul Pangkalan RT 7/RW 14 Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat pada 19 Juni 2013.

Crisis Center juga memfasilitasi Warsinem binti Kasidi bin Sanropingi (33) dengan keluarganya setelah 20 tahun putus kontak. TKI asal Derik Wetan RT 04/RW 03, Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, itu akhirnya diizinkan oleh majikan di Arab Saudi  pulang ke tanah air setelah Idul Adha nanti. Selain itu, gaji Warsinem sebesar 130.000 Riyal sudah diselesaikan majikannya. (Mahmud Rakasima/Mar)



Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini