Sukses

Tanggapan Kemenhum HAM tentang Berita Imigrasi Lelet, Turis Seret

Klarifikasi Kementerian Hukum dan HAM RI terkait berita "Imigrasi Lelet, Turis Lelet".

Citizen6, Jakarta: Terkait berita "Imigrasi Lelet, Turis Seret" di Liputan6.com, Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Imigrasi menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi dan informasi.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha, Heriyanto, kabar terkait dengan permohonan Paspor RI dan Stiker visa yang terkesan lelet, KBRI Bern yang dikatakan telah menerima dikirimkan blanko paspor, pada 4 Juni 2013, dan adanya mekanisme monopoli pengadaan printer dan tinta untuk pencetakan dokumen paspor dan visa yang dilakukan oleh KBRI KJRI adalah tidak benar adanya.

Berikut beberapa hal penting yang perlu ditekankan menurut Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Imigrasi menyangkut peristiwa tersebut:

1. Terkait permohonan Paspor RI dan Stiker Visa dari Kedutaan Besar RI di Swiss, mekanisme permintaan blanko dari perwakilan dapat diajukan melalui:
a. Kementerian Luar Negeri di Jakarta
b. Fasilitas faksimili yang tersedia pada Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian; dan
c. Dalam keadaan tertentu atau darurat dapat dikirim melalui petugas yang bertanggung jawab terhadap distribusi blanko Dokumen Keimigrasian.

2. Secara garis besar, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak pernah menerima faksimili yang dikirim pada 4 Juni 2013 dari Kedutaan Besar RI di Swiss. Direktorat Jenderal Imigrasi baru menerima surat, pada 4 Juni 2013 yang dikirim melalui email pada 5 Juli 2013.

3. Menanggapi masalah kinerja Imigrasi diwarnai monopoli terkait penyediaan printer dan tinta, perlu disampaikan sebelum tahun 2011 penyediaan tinta dan printer memang disediakan oleh Biro Perlengkapan. Namun setelah tahun 2011, penyediaan tinta untuk kebutuhan pelayanan Keimigrasian disediakan oleh Kementerian Luar Negeri.

4. Sedangkan prasangka Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan praktek monopoli terhadap penyediaan tinta adalah tidak benar. Karena Direktorat Jenderal Imigrasi tidak terkait dalam hal penyediaan tinta untuk pelayanan keimigrasian di Perwakilan Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini