Sukses

Masih Perlukah Fotokopi e-KTP untuk Mengurus Surat-Surat?

Penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP yang sudah diterima oleh hampir sebagian masyarakat Kabupaten Barito Timu

Citizen6, Barito Timur: Penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP yang sudah diterima oleh hampir sebagian masyarakat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, ternyata masih banyak belum dipahami masyarakat. Nyatanya, dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kepolisian setempat –khususnya Polsek—masih ‘ngotot’ meminta e-KTP difotokopi.

Padahal, Mendagri pernah menyatakan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi. Solusinya, nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan, ditulis/ dicatat saja,  karena secara otomatis dengan adanya NIK, berarti sudah tercatat dalam data base kependudukan.

“Waktu saya mau mengurus Surat Jalan di kantor kelurahan tempat tinggal saya tinggal, malah diberitahu kalau sebetulnya tidak perlu. Sebab dalam scan sidik jari dan kornea mata yang ada di file e-KTP kita, sudah tersambung dalam jejak rekam data on-line kependudukan. Kalau kita pernah bermasalah atau tersangkut perkara kriminal, tidak akan keluar datanya. Itu kata mereka,” kata Budi Hartono, salah seorang warga pendatang di Kabupaten Barito Timur, yang berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah.

Hal itu dibenarkan juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur yang diwakili Kepala Bidang Kependudukan, Elin Lunsi AMd. Elin menyatakan, jika e-KTP juga mempermudah penelusuran data penduduk. “Kalau data di kepolisian atau kejaksaan tak keluar, maka bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil. Sebab kalau e-KTP sudah ada, berarti dalam data on-line kependudukan sudah ada jejak rekam hasil scanning kornea mata dan sidik jari,” ujar lelaki yang selalu berpembawaan humble dan senang bercanda dengan anak buah maupun masyarakat yang datang untuk berurusan itu.

Mengenai e-KTP yang tidak boleh (terlalu sering) difotokopi, Elin yang ditemui di ruang kerjanya (31-8/2013) itu menegaskan bahwa ada chip dalam e-KTP yang akan berdampak bila kerap difotokopi. Ia menyarankan, sebaiknya e-KTP yang pernah difotokopi, hasil copyan-nya itulah yang harusnya difotokopi lagi sebanyak yang diperlukan.  (Iwan Prasetya/kw)

Iwan Prasetya adalah pewarta warga

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini