Sukses

Maraknya Pembajakan DVD di Tangerang

Berkembangnya teknologi di zaman ini semakin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Citizen6, Tanggerang: Berkembangnya teknologi di zaman ini semakin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Mereka yang menggunakan teknologi dapat memperoleh informasi dengan cepat berkomunikasi dengan orang lain melalui social media, dan lain sebagainya. Tetapi  di balik suksesnya masyarakat dalam menguasai teknologi zaman ini ada tindakan kejahatan melanggar hukum yang dilakukan sejumlah pihak. Salah satunya adalah pembajakan film. Mudah saja bagi mereka pelaku pembajakan untuk menjalankan aksinya, yakni dengan cara merekam karya asli suatu film kemudian menyalinnya ke dalam bentuk DVD dan di perbanyak lalu diperjualbelikan.

Di Tanggerang misalnya, ada sekumpulan toko yang menjual DVD bajakan mulai dari film Indonesia sampai film barat. Harga yang ditawarkan memang terjangkau sekitar Rp 6 ribu sampai Rp 8 ribu sehingga sejumlah penikmat film tertarik untuk membelinya. Sering kali warga masyarakat menyadari bahwa membeli film hasil bajakan merupakan tindakan kejahatan. Tetapi dengan murahnya harga dan kualitas gambar yang tidak terlalu buruk mereka tetap menjadi pelanggan DVD bajakan.

"Karena sesuai dengan kantong kita sih, harganya kan murah. Lagian budaya membajak juga kan udah menjamur di Indonesia ini," ujar salah seorang mahasiswi pembeli DVD bajakan. Ternyata tindakan pembajakan tidak lagi dianggap sebagai perilaku kriminal.

Aksi membajak karya orang lain merupakan tindakan melanggar hukum seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1992 tentang perfilman. Baik penjual maupun pembeli akan dikenakan denda dan hukuman pidana penjara. Bagi mereka para penjual bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Sebaiknya anak muda sejak usia dini sudah dibiasakan untuk ditidak membeli DVD bajakan ya, sebab kalau sudah terbiasa akan sulit dihapus budaya membajak ini. Pemerintah juga perlu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku itu supaya tidak ada lagi yang namanya pembajakan sebuah hasil karya." Pesan Hendar salah satu penulis buku di bidang pendidikan. (Kristina Ratryani/Aurelia Kartika/Winda Prisillia/bnu).

Kristina Ratryani, Aurelia Kartika, Winda Prisillia adalah pewarta warga.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

Mulai 10-20 September ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Komunitasku Keren!". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini