Sukses

Pekerja Sosial Kurang, Mensos Butuh 139 Ribu Orang

Kebutuhan tenaga profesional pekerja sosial terus meningkat, dimana penyandang masalah kesejahteraan sosial berjumlah 15,5 juta rumah tangga

Citizen6, Bandung: Kebutuhan tenaga profesional pekerja sosial terus meningkat, di mana penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berjumlah 15,5 juta rumah tangga. Kementerian Sosial mejawab ini melalui pendidikan di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) di Bandung.

"Pekerja sosial (peksos) berjumlah 15.522 orang. Rasio idealnya 1:100, sehingga dibutuhkan 139.000 orang lagi," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat melantik 312 wisudawan STKS Bandung Tahun Akademik 2013/2014 di Gedung Auditorium Sekolah Calon Perwira (SECAPA) TNI AD Bandung, pada Rabu (2/10/2013).

Eksistensi peksos sebagai profesi memasuki tahapan strategis, antara lain pertama, semakin kuatnya pengaturan peksos profesional dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kedua, peksos telah memasuki era baru, yaitu sertifikasi kompetensi peksos dan tenaga kesejahteraan sosial yang difasilitasi oleh pemerintah melalui Lembaga Sertifikasi Pekerjaan Sosial (LSPS). Ini diberikan sebagai pengakuan terhadap peksos yang pada gilirannya menerbitkan lisensi.

Ketiga, Kementerian Sosial (Kemensos) memprakarsai penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Praktik Pekerjaan Sosial yang sudah dibahas di tingkat panja DPR. Yaitu merumuskan secara legal definisi pekerjaan sosial dan praktik pekerjaan sosial, persyaratan menjadi pekerja sosial, jenjang pendidikan, kedudukan, tugas dan fungsinya, sertifikasi, keberadaan  asosiasi profesi, asosiasi Pendidikan, dan kewajiban lembaga kesejahteraan pelayanan sosial untuk menggunakan pekerja sosial bersertifikat dan berlisensi.

"Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) akan diakreditasi oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) yang akan memperkuat eksistensi profesi peksos, sekaligus menjadi landasan kebutuhan peksos profesional di Indonesia," ucap Segaf.

Arus utama kebijakan Kemensos adalah one stop services dengan mengintegrasikan pelayanan satu sistem dengan dicanangkannya Pelayanan Terpadu dan Gerakan masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera atau PANDU GEMPITA, di antara kota tersebut, yaitu Sukabumi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sragen, Kabupaten Bantaeng serta Kabupaten Berau.

Keberadaan STKS sangat protektif dengan formasi penerimaan calon pegawai pada Kementerian Sosial hanya bagi peksos dan penyuluh sosial. Kebijakan mempercepat pembangunan SDM Papua dengan rekrutmen 100 orang satuan bakti peksos yang akan di tempatkan di 100 titik pedalaman papua.   

"Peksos bisa berkiprah di berbagai lembaga dan badan PBB, seperti UNICEF, ILO, Save the Children," terangnya.

Dalam kurun 56 tahun, sejak berdiri STKS Bandung pada 1957 hingga tahun ini telah menghasilkan alumni 11.924 orang dengan kualifikasi Sarjana Muda, Sarjana serta Pascasarjana.

Turut hadir Gubernur Provinsi Jawa Barat, Pejabat Eselon I dan II Kemensos, Pangdam III/Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, Walikota Bandung, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Sosial, Komandan Sekolah Calon Perwira TNI AD (SECAPA) Bandung, Ketua dan Pembantu Ketua STKS, Anggota Senat STKS, Pejabat Struktural dan Fungsional di STKS, Civitas Akademika, Wisudawan/Wisudawati, serta orangtua Wisudawan/Wisudawati. (Humas Kementerian Sosial RI/Mar)

Humas Kementerian Sosial RI adalah pewarta warga.

Mulai 30 September-11 Oktober ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Oleh-oleh Khas Kotaku". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini