Sukses

3 Juta Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok Nasional

Sekitar 3 juta buruh di 200 Kabupaten-Kota akan menggelar aksi mogok nasional pada 28-31 Oktober 2013.

Citizen6, Jakarta: Rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan sekitar tiga juta buruh di 200 Kabupaten-Kota pada 28-31 Oktober 2013 sepertinya telah dipersiapkan dengan matang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan aksi mogok nasional akan dilaksanakan sebelum pemerintah mengumumkan penetapan upah minimum pada 1 November 2013. Mogok akan dilakukan oleh buruh-buruh di pelabuhan seluruh Indonesia, bandara-bandara, kantor-kantor, dan pabrik-pabrik.

Ada 3 isu yang dituntut para buruh, yaitu kenaikan 50 persen atau 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL), menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap 1 Januari 2019 dengan jumlah PBI 156 juta orang, dan penghapusan sistem kerja outsourcing termasuk outsourcing BUMN.

Said Iqbal juga telah memerintahkan seluruh dewan pengupahan dari unsur buruh untuk walkout dari pertemuan dewan pengupahan nasional bila kenaikan upah minimun tahun depan tidak mencapai 50 persen nasional dan 3,7 juta untuk Jakarta.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menerangkan, tuntutan-tuntutan buruh tersebut sudah diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan Permen Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan Pengaturan Outsourcing.

Terkait masalah outsourcing, Kemenakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan outsourcing yang terjadi selama ini. Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha, dan pemerintah.

Aksi mogok nasional ini seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat setiap tanggal 1 Mei para buruh telah memperingati Hari Buruh Nasional dan meneriakkan tuntutan-tuntutan serupa. Dari aksi setahun sekali tersebut, pemerintah selalu berusaha mencari win-win solution bagi buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Dalam rencana aksi mogok nasional ini, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan massa buruh yang demikian besar untuk menjalankan agenda pribadinya. Karena sebagian besar buruh sebenarnya justru lebih memilih untuk bekerja daripada melakukan aksi demo di jalan. Namun, keinginan untuk bekerja tersebut terkalahkan oleh ancaman-ancaman tertentu dari pihak kepentingan jika para buruh tidak mau ikut berdemo.

Terkait dengan upah, para buruh di DKI Jakarta telah menikmati kenaikan upah menjadi sebesar gaji PNS Golongan III/b, sementara para buruh di daerah lain tetap mendapat gaji yang lebih rendah tanpa menuntut ini itu. Namun, seolah tidak diperhatikan pemerintah, para buruh di ibukota kembali menuntut kenaikan gaji menjadi Rp 3,7 juta dengan rincian yang berlebihan.

Tuntutan tersebut terkesan egois karena tidak berkaca dari kehidupan masyarakat yang jauh kurang beruntung daripada mereka. Walaupun masih banyak kekurangan, tidak sepantasnya para buruh ibukota menuntut pemerintah untuk menaikkan upah secara berturut-turut tanpa berpikir jangka panjang.

Jika rencana aksi 3 juta buruh pada akhir Oktober mendatang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas dan fasilitas umum. Para buruh akan semakin tidak mendapatkan simpati masyarakat, justru hanya hujatan dan pandangan negatif. Lebih baik jika tuntutan-tuntutan tersebut disampaikan melalui dialog tripartit antara buruh-pengusaha-pemerintah, yang akan lebih mendapatkan respon positif.

Dialog tripartit adalah perundingan antara para pihak yang bersengketa dalam perselisihan hubungan industrial dengan difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral.

Bayangkan saja jika para pengusaha tidak mampu memenuhi tuntutan mereka dan mengalami kerugian. Pengusaha tentunya akan lebih memilih mem-PHK-kan buruhnya dan menabung untuk membeli mesin-mesin yang akan mempermudah kinerja perusahaannya tanpa harus membayar upah buruh. Tentunya hal ini akan memberi keuntungan yang lebih besar daripada mereka harus membayar buruh yang setiap beberapa bulan sekali menuntut kenaikan upah.

Jika sudah seperti ini, para buruhlah yang akan merugi akibat sikap dan pemikirannya yang egois. Saat melamar kerja di perusahaan, seharusnya buruh sudah paham atas hak dan resiko yang akan mereka terima, di antaranya jumlah upah dan sistem outsourcing. Jika memang kelak tidak dapat menerima jumlah upah yang mampu diberikan perusahaan dan pemberlakuan sistem outsourcing, sebaiknya jangan melamar kerja di tempat tersebut. Jadi nantinya para buruh tidak merasa diperlakukan semena-mena oleh sistem di tempatnya bekerja.

Pada dasarnya setiap manusia akan selalu merasa kekurangan jika tidak pernah bersyukur. Apa yang telah diberikan pemerintah kepada para buruh sebenarnya sudah cukup untuk keberlangsungan hidup, namun semuanya kembali pada pribadi masing-masing. Jangan sampai para buruh yang sebenarnya berpendidikan, dinilai tidak berpendidikan oleh masyarakat hanya karena menuntut ini itu tanpa melaksanakan kewajibannya dan tidak memikirkan orang lain. Masih banyak pekerja yang mendapat upah lebih rendah tetapi tetap bisa menghidupi keluarganya tanpa menuntut macam-macam dari pemerintah. (Rika Prasatya/Mar)

Rika Prasatya adalah pewarta warga yang bisa dihubungi lewat email: rikaprasatya@gmail.com

Mulai 30 September-11 Oktober ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Oleh-oleh Khas Kotaku". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.











* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.