Sukses

Apa Kata Ayu Utami Tentang Kasus Sitok Srengenge?

Kasus penyair Sitok Srengenge yang dilaporkan ke polisi oleh mahasiswi yang dihamilinya masih terus bergulir. Apa kaya Ayu Utami?

CITIZEN6, Jakarta: Kasus penyair Sitok Srengenge yang dilaporkan ke polisi oleh mahasiswi yang dihamilinya masih terus bergulir. Di media sosial ada dua kubu, yang membela si penyair karena menganggap kasus itu pribadi dan suka sama suka, serta kubu lain yang sepakat ini kekerasan seksual.

Lalu bagaimana seorang penggiat sastra dan penulis buku populer Ayu Utami melihat kasus tersebut. Berikut tulisannya yang diambil dari situsnya.

================

Mengapa Kita Tak Pantas Lagi Bilang  `Suka Sama suka`

Sungguh, pertanyaan mendasarnya adalah ini: apa yang salah dengan “suka sama suka”? Mengapa tak pantas lagi kita mengobral istilah itu, terutama untuk lari dari jejak sebuah hubungan seks?

Ketika seorang perempuan melaporkan kasus seksual, reaksi pertama kita biasanya bertanya: pemerkosaan atau suka sama suka? Tapi pengutuban ini mengandung masalah. Kita sering lupa. Begitu juga dalam kasus SS belakangan ini. Seorang perempuan mengadukan kasus seksual yang menyebabkan kehamilan, lalu media mengabarkan bahwa terlapor mau bertanggungjawab mengenai akibat dari hubungan yang dilakukan secara “suka sama suka”. Mungkin wartawan yang memakai istilah itu. Kita semua sering terjebak memakai istilah tersebut dalam memperlawankannya dengan pemerkosaan. (Lihat http://www.tempo.co/read/news/2013/11/30/064533555/Klarifikasi-Sitok-Soal-Tuduhan-Pemaksaan-Seksual)

Maka, marilah kita kita lihat apa problemnya. Selama ini kita cenderung menafsirkan hubungan seks hanya pada peristiwa seks saja: rayuan atau paksaan, rabaan, dan hubungan badan. Maka, betulkah jika seorang perempuan datang ke kamar lelaki―apalagi lebih dari sekali―berarti apa yang terjadi di dalam kamar disetujui kedua pihak?

Jika ditimbang baik-baik, cara pandang yang membenarkan itu amat wajar hanya bagi tubuh lelaki. Tubuh lelaki memang tidak membawa jejak persetubuhan. Ejakulasinya melepaskan jejak itu dari tubuhnya. Maka alamiah jika pria lebih mudah lupa pada―atau terlepas dari―hubungan seks yang ia lakukan. Tapi kita tidak boleh menjadikannya norma, justru karena kita adalah manusia.

Justru kita harus juga melihatnya dari perspektif perempuan. Tubuh perempuan membawa jejak persetubuhan lebih lama. Bahkan bisa selama-lamanya. Ia bisa menerima benih dan menjadi hamil. Maka alamiah juga jika perempuan lebih tidak cepat lupa. Ia lebih sulit terlepas dari jejak hubungan seks, secara fisik maupun psikologis. Pengalaman inilah yang perlu betul-betul kita pertimbangkan.

Jadi, dengan menimbang pengalaman perempuan yang dimensinya sering lebih luas dari pengalaman lelaki, kita tidak bisa lagi memakai kacamata sempit, melihat hubungan seks hanya pada peristiwa. Hubungan seks harus dimaknai lebih panjang. Di dalamnya termasuk bagaimana kedua pihak menyelesaikan jejak emosional dan psikologis peristiwa dengan cara yang beradab dan manusiawi.

Jika salah satu pihak melaporkan pada polisi hubungan seks yang jadi terasa tidak adil, ia harus didengar. Kasusnya harus ditangani. Bahkan jika kehamilan sudah memasuki tujuh bulan atau lebih. Anda khawatir bahwa ini membuka celah untuk pencemaran nama baik? Justru ini tempatnya bagi kita untuk belajar tidak berlindung di balik nama baik. Nama baik tidak lebih penting daripada keadilan.

Ada banyak hal teknis yang menjadi PR ke depan. Misalnya, apa yang dianggap penyelesaian yang adil? Di sini kita akan tahu bahwa mengawini korban bukanlah penyelesaian (karena hubungan toh telah masam; apalagi dalam kasus pemerkosaan); sehingga kita harus mencari bentuk-bentuk lain terbaik. Salah satu yang terpenting: akte kelahiran tidak boleh mendiskriminasikan anak yang lahir di luar nikah.

Kembali pada kasus SS. Kita belum tahu apakah pemaksaan dalam makna tradisional memang terjadi. Tapi, dugaan bahwa ada hubungan seks yang tidak adil, tidak ditunaikan dengan cara-cara apik dan manusiawi―dan karenanya menjadi tidak menyenangkan bahkan terasa cabul―sah sebagai kasus hukum. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik “suka sama suka”. Itu pandangan yang terlalu sempit.

Ejakulasi dini bukan hanya ejakulasi fisik yang dini, tapi juga lelaki yang pergi sebelum hubungan emosional dan psikologis diselesaikan dengan pantas.

4 Desember 2013

Penulis
Ayu Utami

(Igw)

Disclaimer

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.



Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

Mulai 3 Desember sampai 13 desember 2013 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan "Terima Kasihku untuk 2013". Ada merchandise eksklusif dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini