Sukses

19 Desember Hari Bela Negara yang Sepi Peringatan

Hari Peringatan Bela Negara yang jatuh pada hari ini, Kamis (19/12/2013) tidak dirayakan seramai peringatan lainnya.

Citizen6, Salatiga: Hari Peringatan Bela Negara yang jatuh pada hari ini, Kamis (19/12/2013) tidak dirayakan seramai peringatan lainnya. Misalnya saja peringatan hari kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus selalu dirayakan dengan upacara bendera di seluruh penjuru tanah air, dan yang menjadi pusat perhatian adalah upacara bendera di Istana Negara.

Contoh lainnya adalah peringatan sumpah pemuda yang ramai di perbincangkan di media saat hari peringatannya, dengan mengucapkan isi sumpah pemuda. Bahkan peringatan ini masih belum banyak diketahui masyarakt. Mungkin karena penetapannya tergolong baru tujuh tahun atau karena di kalender tidak dijadikan tanggal merah.

Lalu sebenarnya apa yang mendasari peringatan Hari Bela Negara?

Hari Bela Negara yang ditetapkan  pada 19 Desember ini adalah hari bersejarah Indonesia untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr Syafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2006, yang menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.

Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) sendiri tercatat dalam sejarah dan merupakan pemerintahan paling singkat di Indonesia yaitu selama 7 bulan dengan rentang waktu mulai 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949. Syafruddin Prawiranegara yang saat itu menjabat Menteri Kemakmuran pada Kabinet Presiden Soekarno mendapatkan mandat dari Presiden Soekarno untuk membentuk pemerintahan darurat di Bukit Tinggi, Sumatra Barat.

Hal ini diperintahkan lantaran kondisi pemerintahan saat itu sangat genting. Karena Yogyakarta sebagai Ibukota RI kembali diduduki oleh Belanda. Ini yang disebut sebagai Agresi Militer Belanda kedua. Di hari yang sama, Presiden Soekarno dan Wakilnya Muhammad Hatta ditawan dan diasingkan di pulau Bangka dan Syafruddin Prawiranegara  menjabat sebagai Presiden/Ketua PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia).

Pengertian Bela Negara sendiri menurut UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Kita sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya megetahui peristiwa sejarah, karena seperti yang dikatakan Presiden pertama Indonesia yaitu Ir Soekarno, bangsa yang besar dalah bangsa yang menghargai sejarah bansanya. Kita dapat membela negara sesuai bidang dan peran yang kita jalani sekarang untuk lebih mencintai dan memajukan Indonesia. Selamat Hari Bela Negara! (mar/*)

Penulis
Meriza Lestari
Jakarta, merixxx@gmail.com

Baca juga:

Masih `Nggak` Bangga dengan Indonesia?
Gelombang Nasionalisme Pemuda Indonesia
Menyongsong Pemilu yang Berkualitas


Disclaimer

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Mulai 16 Desember sampai 27 Desember 2013 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Resolusi 2014". Ada kado akhir tahun dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.