Sukses

Banjar Siap Laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional

Pemerintah Kabupaten Banjar telah siap laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar No 24 Thn 2011 tentang BPJS.

Citizen6, Banjar: Pemerintah Kabupaten Banjar telah siap laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-Undang Dasar No 24 Thn 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dalam hal ini berfokus kepada BPJS Kesehatan.

Kesiapan Kabupaten Banjar dalam menyongsong Jaminan Kesehatan Nasional di wujudkan dengan diadakannya Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertempat di puskesmas Sungai Rangas Kecamatan Martapura Barat pada Kamis (2/1/2014).

Sosialisasi yang langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Drg Yasna Khairina ini ikuti oleh berbagai macam golongan peserta terkait, salah satunya para pambakal yang ada di Kecamatan Martapura Barat. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Kabag Humas Kabupaten Banjar Drs Rahmaddin MY, Camat Martapura Barat serta Kepala Puskes Sungai Rangas.

Kepala Puskesmas Sungai Rangas, Hari Setyanto menjelaskan sangat pentingnya penyebarluasan informasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat. Karena nanti yang akan menjadi peserta JKN adalah Pekerja Penerima Upah seperti PNS, TNI atau POLRI, dan juga Pekerja Bukan Penerima Upah, seperti pekerja usaha mandiri. Serta yang terkahir Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu masyarakat miskin yang tidak mampu dan iurannya dibayarkan pemerintah.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Drg Yasna Khairina menyampaikan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sekarang telah berganti nama menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di samping itu juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu adalah transformasi peralihan dari PT ASKES.

Di sela sambutannya, Drg Yasna Khairina juga menyampaikan, khusus peserta JKN yang Pekerja Usaha Mandiri atau wiraswasta akan dikenakan iuran tergantung kelas pelayanan contohnya pelayanan terendah. Yaitu ruang perawatan rumah sakit kelas III dikenakan iuran Rp 25.500/bulan sampai ruang rumah sakit kelas I yang di kenakan iuran Rp 59.500/bulan.

"Saya berharap agar semua lapisan masyarakat dapat mempelajari dan mengerti cara-cara kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena ini akan sangat bermanfaat pada masyarakat yang mencakup pelayanan kesehatan berupa penyuluhan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan termasuk obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis," jelas Yasna. (mar)

Penulis
Humas Banjar
Banjar, humas_banxxx@yahoo.com

Baca juga:
Awas! Leptospirosis Mulai Merajalela
Tim Medis SBJ Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Labuan Bajo
Jamsostek Antisipasi `Ledakan` Pekerja di Sulawesi Selatan


Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Mulai 16 Desember sampai 3 Januari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Resolusi 2014". Ada kado akhir tahun dari Liputan6.com, Dyslexis Cloth, dan penerbit dari Gramedia bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini