Sukses

GBHN: Arah Kebijakan dan Pembangunan Nasional

GBHN disusun berdasarkan pemikiran rencana jangka pendek untuk memberikan arah kinerja tahunan.

Citizen6, Jakarta: "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".

Itulah tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional tersebut dicapai melalui usaha-usaha yang di aplikasikan dalam bentuk program pembangunan nasional yang terarah dan berkelanjutan, memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Di sadari hingga saat ini Indonesia masih dihadapi berbagai masalah pembangunan nasional. Mulai dari kemajemukan yang rentan konflik, otonomi daerah yang belum maksimal, stabilitas politik, stabilitas, dan kesenjangan ekonomi serta meingkatnya angka penganggguran, kemiskinan, korupsi yang semakin merajalela, pemerataan pendidikan, pelayanan kesehatan, masalah hukum, dan ham hingga konflik di wilayah perbatasan.

Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 dapat berdampak pada ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara dan makin jauh dari cita demokrasi dan kemerdekaan. Hal ini ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absolut. Kekuasaan absolut akan melahirkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketidakpekaan penyelenggara negara terhadap kondisi dan situasi tersebut telah membangkitkan gerakan reformasi di seluruh tanah air yang ditandai dengan tumbangnya rezim otoriter pada masa orde baru. Kini, gerakan reformasi telah mendorong secara relatif terjadinya kemajuan-kemajuan di bidang politik, usaha penegakan kedaulatan rakyat, peningkatan peran masyarakat disertai dengan pengurangan dominasi peran pemerintah dalam kehidupan politik. Diikuti dengan membangun netralitas pegawai negeri, serta TNI dan Polri, peningkatan partisipasi politik, dan kebebasan pers. Namun, perkembangan demokrasi hingga saat ini di rasa belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terpenuhi dengan baik.

Untuk itu, diperlukan suatu usaha penyelenggaraan negara yang menyeluruh guna membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mewujudkan kemajuan di segala bidang yang menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain di dunia. Usaha yang terstruktur dan sistematis tentang arah kebijakan dan pembangunan nasional tersebut tentu dapat lebih mudah terwujud melalui pembentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, pembangunan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih terwujud.

Terkait dengan hal tersebut, peran lembaga negara (MPR, DPR dan Presiden) tentu harus berjalan maksimal. Setiap lembaga tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintah. Antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia.

GBHN disusun berdasarkan pemikiran rencana jangka pendek untuk memberikan arah kinerja tahunan dengan mencantumkan asumsi-asumsi yang dapat dipergunakan serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pembentukan GBHN diharapkan arah dan kebijakan negara sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak mudah terombang-ambing oleh politik luar negeri yang tidak sesuai dengan tujuan nasional sehingga kita dapat memiliki arah kedepan yang jangkauanya jangka panjang dan fokus dalam rangka mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat serta tetap pada jati diri kita. (mar)

Penulis
Arman Ndupa (Peneliti pada Lembaga Kajian Nusantara Bersatu)
Jakarta, armandxxx@gmail.com

Baca juga:
Gelombang Nasionalisme Pemuda Indonesia
Sikon Polkam Luar Negeri 2014 Rawan Ketidakpastian
Mampukah Menikah Dini Membina Rumah Tangga?


Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Mulai 16 Desember sampai 3 Januari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Resolusi 2014". Ada kado akhir
tahun dari Liputan6.com, Dyslexis Cloth, dan penerbit dari Gramedia bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.