Sukses

[Warga Mengadu] Di Jakarta, Pedestrian Dianggap Warga Kelas Dua

Jangankan mengharapkan kenyamanan, kadang pedestrian harus mengalah dengan para pedagang kaki lima (PKL)

Citizen6, Jakarta: Trotoar yang luas dengan kontur yang rapi mungkin jadi idaman banyak pedestrian atau pejalan kaki di negeri ini. Tak terkecuali mereka yang biasa berjalan kaki di trotoar-trotoar yang ada di Jakarta. Tapi tampaknya jauh panggang dari api, menjadi pedestrian di Jakarta tak ubahnya menjadi warga “kelas dua”. Jangankan mengharapkan kenyamanan, kadang pedestrian harus mengalah dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang menyulap trotoar menjadi lahan berdagang mereka.

Tengok saja di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo depan Pusat Grosir Cililitan (PGC), tiap malamnya bahu jalan yang seharusnya menjadi hak para pejalan kaki berubah menjadi deretan tenda penjual makanan. Kondisi ini diperparah dengan lalu lintas yang macet karena padatnya kendaraan bermotor di jam pulang kantor. Pejalan kaki pun yang jadi korbannya, tak bisa berjalan bebas di atas trotoar. Bahkan tak jarang bahaya pun mengintai, karena pedestrian ini harus berebut jalan dengan para pengendara motor, mobil ataupun angkutan umum yang kadang tidak mau mengalah.

Keadaan serupa jika bisa ditemui di Jalan Raya Bekasi dekat Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Selepas maghrib, trotoar sepanjang jalan tersbut tak ubahnya pasar malam warga. Ini membuat kesulitan para pedestrian yang ingin berjalan. Tak heran kemacetan pun sudah jadi hal lumrah, karen sebagian badan jalan diambil oleh para pedagang dan dieprparah oleh para pejalan kaki yang terpaksa harus berbaur dengan para pengendara di jalan raya. 

Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, bahwa sudah ada larangan bagi PKL untuk melakukan kegiatan perdagangan di trotoar. Ini seperti dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 14 yang berbunyi:

“Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan”

Pemerintah DKI Jakarta sebagai pembuat regulasi seharusnya lebih menegakan peraturan yang sudah ada bukan malah menjadikan peraturan yang ada hanyalah angin belaka. Pedestrian juga sama seperti pemilik kendaraan pribadi yang berhak merasakan kenyamanan jalan walaupun hanya sebatas untuk berjalan kaki saja.

Seyogyanya PKL yang ada semestinya direlokasi ke tempat-tempat yang layak bukan malah dibiarkan berdagang di sepanjang trotoar. Selain mengambil hak pejalan kaki dan menyalahi aturan yang ada, PKL yang berdagang sembarang akan membuat keadaan lalu lintas semakin semerawut. Semoga kedepannya para pedestrian di Jakarta bisa melenggang bebas di atas trotoar ibukota yang memang semestinya diperuntukan untuk mereka. (kw)

Penulis:
Yunni Wulan Ndari
Jakarta, yunnisoetoXXX@gmail.com

Baca Juga:
[Warga Mengadu] Fasilitas Telepon Umum Tinggal Kenangan
[Warga Mengadu] Padang Tanpa Terminal
Pasar Darurat Purworejo, Sementara atau Selamanya?

Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com

Mulai 7 Januari sampai 17 Januari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.