Sukses

Waspadalah, Ada 180.000 Akun Medsos sedang Diburu POLRI

Kapolri Badrodin Haiti (foto: istimewa)

Citizen6, Jakarta Menanggapi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech) nampaknya polisi bergerak sangat cepat. Sejak ditandatangani 8 Oktober lalu, kini polisi sudah mengantongi 180.000 akun di media sosial yang patut diperiksa.

Menurut Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Akun-akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian dan dapat dikenakan pidana. Pemilik akun tersebut  akan ditindak secara hukum jika terbukti melakukan kejahatan.

"Penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut. Ada 180.000 akun yang kami cari,” ujar Badrodin.

Kapolri juga membeberkan, kejahatan yang terngkum dalam Surat Edaran itu di antaranya, menyebarkan kebencian, menghasut, menyebarkan berita bohong, menghna, memfitnah, dan pencemaran nama baik.

So, netizen harus berhati-hati ya. Semoga dari 180.000 akun media sosial ersebut bukan termasuk akun Anda. Mari menggunakan internet dengan cerdas agar tidak berurusan dengan aparat kepolisan. (War)*

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini


**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini